JambiOtoritas.com, TEBO – Menindaklanjuti langkah kebijakan pemerintah kabupaten Tebo terhadap kepala desa Kuamang, Rozian. Kepala Dinas PMD menyatakan bahwa Pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan administrasi. Kalau menyangkut persoalan hukumnya, hal itu ranahnya pihak kepolisian.
Kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (PMD), Nafri Junaidi, SH. MH mengatakan kepala desa diberikan tenggat waktu 30 hari untuk menyusun perangkat desa, untuk pemulihan perangkat yang telah diberhentikan.
” Pembentukan perangkat merupakan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti. Kemarin sudah kita undang mereka. Kita sudah minta dilakukan seleksi perangkat kembali. Pemilihan perangkat harus dilakukan sesuai aturan, terbuka secara transfaran,” ujar kadis PMD, Nafri Junaidi, Jum’at (19/2/2021)
Nafri juga menyatakan bahwa sebelumnya kepanitian seleksi perangkat yang bentuk kades dianggap tidak bekerja dengan baik. Makanya, kemarin sudah kita bubarkan dan telah dibentuk lagi kepanitiaan yang baru.
” Perangkat yang lama diberhentikan karena ada persoalan ijazah oknum yang tidak sesuai. Setelah pemberhentian perangkat yang lama, diadakan pemilihan. Ternyata ada rasa ketidakpuasan hingga hal itu kembali memunculkan keributan lagi,” katanya. (JOS)
Penulis : David Asmara