Fungsi Pengawasan, Komisi I Bahas Aduan Eks Cakades BBT

waktu baca 2 menit
Selasa, 26 Mei 2026 00:05 23 JambiOtoritas
Ketua komisi I DPRD Tebo, Yujep Herman/foto JOS

JambiOtoritas.com, TEBO – Komisi I DPRD kabupaten Tebo melakukan rapat kerja dengan dinas PMD kabupaten Tebo yang berjalan di ruang rapat Banggar, pada Senin (25/5/2026). Dalam forum rapat itu, DPRD membahas tentang pengaduan, Eci Krisnawati, salah satu calon dari tiga calon yang telah digugurkan panitia pilkades desa Betung Bedarah Timur (BBT) kecamatan Tebo Ilir.

Menurut ketua komisi I, Yujep Herman menyatakan mengacu pada PP 16 tahun 2026 mensyaratkan calon kepala desa minimal 2 dan maksimal 5 calon. Sebelumnya, ada delapan calon di desa Betung Bedarah Timur. Artinya, yang terjadi disana adalah melebihi kuota daripada pencalonan.

” Jadi yang dibahas dalam forum RDP tadi, PP 16 tahun 2026 itu. Kemudian ada pembahasan masalah pengaduan dari seorang calon kades, ibu Eci, yang telah ditetapkan sebagai calon di nomor urut 3, kemudian gugur dipenyaringan,” kata Yujep.

Alasan dalam pengaduannya, kalau dengan sistem penetapan nomor urut memang bisa masuk sebagai calon dari delapan calon tadi. Tetapi mengacu dengan PP 16 tahun 2026, dinyatakan harus dilakukan seleksi ulang (penyaringan, red) dengan penambahan syarat administrasi dengan lampiran piagam penghargaan atau SK cakades pernah ikut organisasi didesa. Karena hal tersebut tidak diminta panitia sama sekali oleh pihak panitia, padahal itu adalah sebagai bahan tambahan bobot nilai bagi Cakades.

” Jadi kami lihat keadaan tadi, sesuai dengan prosedural itu sudah berjalan aman mengikuti PP 16. Kalau tidak ada permasalahan silahkan dilanjutkan, kalau untuk memutuskan (keinginan) tentu DPRD tidak bisa, kami hanya melakukan pengawasan,” katanya.

Dikatakan Yujep, tadi sudah dinyatakan bahwa dia menerima kondisi itu. Disampaikannya, bahwa jika tiga calon yang tidak lulus pencalon setelah dilakukan penyaringan panitia jika tidak menerima keputusan panitia. DPRD menyarankan untuk ajukan gugatan ke peradilan tata usaha negara (PTUN) Jambi sebagai langkah terakhir.

Sementara itu, calon kades, Eci Krisnawati yang telah digugurkan dengan keputusan panitia Pilkades disana merasa kecewa atas keputusan panitia. Dia menilai panitia tidak terbuka (transfaran) tentang rincian syarat penambahan nilai dengan melampirkan piagam dan segala macam itu. Sehingga merugikan dirinya sebagai Cakades.

” Saya nggak tahu itu harus dilampirkan, sebelum tes tertulis dilaksanakan. Makanya kita datang kesini (DPRD) minta kejelasan. Dan Alhamdulillah sudah jelas dan saya menerima,” kata Eci.(JOS)

Editor : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA