JambiOtoritas.com, TEBO – Proses perbaikan berkas Bacaleg Pemilu 2024 yang baru saja usai menyisakan kabar yang cukup menarik.
Hal ini disebabkan karena Komisioner KPU Tebo menyatakan tetap menerima berkas perbaikan partai Gerindra meskipun ada dokumen yang di upload ke Aplikasi Silon KPU ternyata masih salah, sedangkan waktu untuk perbaikan sudah lewat.
Ketua KPU Tebo Atiul Fuadiyah saat dikonfirmasi awak media pada Senin sore (10/07/2023) mengatakan, dari hasil konsultasi dengan KPU Provinsi jambi dan berdasarkan adanya Surat Dinas (SD) KPU Nomor 690/PL.01.4-SD/05/2023 pihaknya tetap menerima berkas Gerindra meskipun tidak ada tanda tangan dan cap stempel pada formulir Model B Daftar Bakal Calon Perbaikan-Parpol.
“Karena mereka submit nya sebelum jam 12 malam jadi berdasarkan hasil konsultasi kami ke kpu provinsi dan pusat tetap kita terima, nanti kan kita verifikasi lagi, yang penting submit nya sebelum jam 00,” sebut Atiul.
Keterangan Ketua KPU ini sendiri berbeda dengan keterangannya sendiri saat dikonfirmasi Senin dini hari sekitar pukul 03.00 WIB (10/06/2023). Saat itu dirinya menyatakan sesuai aturan dan regulasi saat ini submit dan perbaikan haruslah di tanggal 09 Juli sebelum pukul 00 hari berikutnya. (JOS)
Penulis : Hamdi Lassepa