Ini Isi Aduan Polisi Gema Tipikor di Polda Jambi Terhadap Bupati Tebo

waktu baca 1 menit
Rabu, 23 Jul 2025 21:07 2014 JambiOtoritas

JambiOtoritas.com, TEBO – Lembaga gerakan masyarakat anti tindak pidana korupsi (Gema Tipikor) Jambi telah melaporkan Bupati Tebo, Agus Rubiyanto, di Polda Jambi, pada Rabu (23/7/2025). Sesuai surat tanda bukti penerimaan pengaduan Nomor Lapduan/167/VII/ RES.2.5/2025/Ditreskrimsus. Pelaporan itu ditangani Subdit III Ditreskrimsus Polda Jambi, tertanggal 23 Juli 2025.

Ketua Gema Tipikor, Dr. Azri membeberkan lapduan tentang persoalan permintaan dokumen APBD dan LPPK tahun 2012 s/d 2021 yang hingga saat ini belum di berikan oleh Bupati Tebo. Atas permintaan tersebut, Ketua Gema Tipikor Jambi telah mengirimkan surat permohonan permintaan data informasi publik kepada Bupati Tebo No 15/LGM-AK/TB/2022 tanggal 8 November 2022.

Kemudian di lanjutkan dengan surat permintaan kedua, yaitu permintaan informasi No 37/LGM-AK/TB/2023 tanggal 13 Januari 2023. Ketua Gema Tipikor melayangkan surat keberatan atas tidak di tanggapinya permintaan informasi No 39/LGM-TIPIKOR/II/2023 tanggal 2 Februari 2023.

Selanjutnya komisi informasi Provinsi Jambi bersurat dengan surat No 24 Maret 2023 dan Ketua PTUN Jambi No 77/LGM-AK/TB/IV/2024/Mrt tanggal 17 April 2024.

Ditindaklanjuti dengan dikeluarnys surat perihal supervisi dan pengawasan administrasi dalam eksekusi putusan. Dengan kesimpulan apabila termohon eksekusi tidak bersedia melaksanakan putusan pengadilan tersebut, maka akan mengusulkan penjatuhan sanksi adminstratif kepada atasan/pejabat yang berwenang dan atas kejadian tersebut melaporkannya ke Mapolda Jambi. (JOS)

Editor : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA