JambiOtoritas.com, TEBO – Ketidakhadiran terdakwa Budi dalam sidang vonisnya dinyatakan majelis hakim dalam keadaan darurat. Makanya, majelis menyepakati hadir atau tidaknya terdakwa sidang tetap dilanjutkan.
Sebelumnya, diakui pihak PN Muara Tebo, ada puluhan Suku Anak Dalam (SAD) melakukan aksi meminta terdakwa Budi ditangguhkan penahanannya.
” Ada beberapa berita yang beredar akan ada aksi yang lagi. Makanya, anggota Polres datang langsung ke PN saat akan digelarnya sidang putusan,” ujar humas PN Tebo, Julian Marbun, Selasa (12/12/2023) kepada wartawan di PN Muara Tebo.
Menurut Julian, untuk menjawab vonis tiga bulan tersebut karena majelis hakim memutuskan menerapkan Undang – undang perlindungan anak pasal 81 ayat 1. Hakim memutuskan karena pertimbangan khusus terhadap SAD, berbeda dengan masyarakat pada umumnya.
” Dalam putusan ‘kan dibunyikan bahwa semua sama dimata hukum. Jadi dasar hukumnya adalah kebijakan majelis hakim, itu ada undang -undang, hakim harus menilai dan menggali sendiri, landasannya tertuang dalam SEMA dan ada dalam KUHAP, ” katanya.
Terpidana Budi saat ini statusnya masih dalam upaya hukum (Banding JPU,red). Dipengadilan tinggi nanti bisa dikuat atau masih bisa dibatalkan vonis yang telah dijatuhkan oleh hakim PN Mjara Tebo.
” Karena kasus ini belum inkrach. Saat ini terpidana masih menjalani masa penangguhan yang diberikan pengadilan. Tidak ada batas waktu, tergantung nanti pengadilan tinggi yang akan meninjau memutuskan berakhirnya masa penangguhannya atau masuk rumah tahanan,” kata Marbun. (JOS)
Penulis : David Asmara