Polres Tebo Tangkap Residivis Bandar Narkoba di Teluk Langkap

waktu baca 2 menit
Jumat, 8 Nov 2024 15:38 1123 JambiOtoritas

JambiOtoritas.com, TEBO – Penindakan peredaran Narkoba terus digencarkan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo. Seorang residivis inisial HD (56) diamankan dari sebuah bengkel motor depan rumah RT 004, desa Teluk Langkap, pada Kamis (7/11/2024), sekitar pukul 18.00 WIB. Polisi mengungkapkan penangkapan tersangka (HD) dilakukan setelah penyelidikan intensif terhadap aktivitas pelaku yang diduga kembali mengedarkan narkoba.

Saat penangkapan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket kecil narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,61 gram, satu pak plastik klip, sebuah botol oli federal warna merah, sebuah kotak kertas warna putih, dua sendok pipet, uang tunai Rp2.000.000, dan satu unit ponsel Realme warna ungu.

Kapolres Tebo, AKBP. Dr. I Wayan Arta Ariawan S.H,S.I.K,M.H menyatakan bahwa Polres Tebo berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Menurut Kapolres mengatakan penangkapan terhadap tersangka HD yang merupakan residivis ini membuktikan keseriusan kami dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

” Kami akan terus melakukan pengembangan atas kasus ini untuk mengungkap jaringan lainnya. Terima kasih kepada seluruh anggota yang telah berperan dalam pengungkapan kasus ini. Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dan memberikan informasi guna menekan peredaran narkoba di Kabupaten Tebo,” katanya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Tebo, IPTU. Jeki Noviardi S.H,M.H menjelaskan bahwa barang bukti yang ditemukan berasal dari penggeledahan di lokasi penangkapan. “Pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk diperjualbelikan,” ujarnya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut. Jeki mengungkapkan rencana tindak lanjut meliputi pemeriksaan pelaku dan saksi-saksi, pengujian barang bukti di laboratorium BPOM Jambi, serta gelar perkara guna pengembangan kasus. (JOS)

Editor : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA