JambiOtoritas.com, TEBO – Berdasar regulasi dan aturan penyegelan atau penghentian sementara operasional pabrik minyak kelapa sawit PT. Tebo Indah yang dikelola PT. Garuda Nusantara Sakti Indonesia (Gasindo) kembali dibuka. Dinyatakan pihak Dinas lingkungan hidup dan perhubungan kabupaten Tebo bahwa selama dalam penyegelan dinas LH-hub pengelola PMKS itu selalu dimonitor terkait rekomendasi terhadap segi penaatan dampak lingkungan terhadap pengelolaan operasional pabrik tersebut.
Menurut kepala dinas lingkungan hidup dan perhubungan, Eryanto mengatakan Operasinal PMKS PT. Tebo Indah itu dalam pengawasan Dinas lingkungan hidup dan perhubungan kabupaten Tebo. Dia mengungkapkan bahwa selama penghentiannya, semua rekomendasi dari segi pengelolaan amdalnya berdasarkan hasil monitoring DLH sudah dilakukan PT. Gasindo.
“ sudah mencapai 80 persen sesuai aturan dan regulasi yang ada. Memang ada 20 persen yang sifatnya jangka panjang belum dilaksanakan. Dan untuk merealisasikan itu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Tetapi dalam segi regulasinya ketika itu sudah memenuhi kriteria yang 80 persen itu, segel itu bisa dibuka,” ucap ujar Eryanto, kepada Jambiotoritas.com, Kamis (20/3/2025) di kantornya.
Sebelumnya DLH – hub melalukan uji sample limbah yang dihasilkan dari operasional PMKS tersebut. Disimpulkan tidak ditemukan pelanggaran baku mutu limbah yang disyaratkan. “ Uji labnya sudah di ekpose dalam forum kemarin, tidak ada persoalan masih memenuhi baku mutu. Baku mutunya ada dan hasilnya juga ada, sudah kita sampaikan hasilnya saat ekpose kemarin,” katanya.
Eryanto menegaskan bahwa kalau ditemukan hasil uji lab sample limbah itu tidak sesuai baku mutu yang disyaratkan. DLH juga tidak berani membuka segel itu. Ini pertaruhannya dinas LH, ini lembaga pemerintah.
“ Kalau ada pihak yang menganggap apa yang telah kita lakukan menyalahi aturan silahkan kita uji, sampai kepengadilan juga kita ikutin,” tegas Eryanto.(JOS)
Editor : David Asmara