Polisi di Tebo Jadikan Pengasuh Ponpes TSK Setubuhi Santri

waktu baca 2 menit
Senin, 8 Jun 2026 13:32 139 JambiOtoritas

JambiOtoritas.com, TEBO – Polisi menetapkan AF (37) pengasuh pondok pesantren Raudhatul Falah desa lubuk mandarsah kecamatan Tengah ilir kabupaten Tebosebagai tersangka kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur. Pernyataan ini diungkapkan Kepala kepolisian resor Tebo, AKBP. Triyanto, Senin (8/6/2026) dalam konferensi Pers di Mapolres Tebo.

Menurut Triyanto menguraikan bahwa kronologis pengungkapan kasus ini, berawal, pada Kamis 4 Juni 2026 sekira pukul 20.00 Wib malam, Bhabinkamtibmas mendapat informasi dari masyarakat telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur disalah satu Ponpes itu.

Berbekal informasi itu, kemudian tim unit Reskrim Polsek Tengah Ilir dan Satreskrim Polres Tebo melakukan penyelidikan. Selanjutnya, polisi mengamankan terduga pelaku berinisial AF, kemudian dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polsek dan melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP).

” Kemudian ditetapkan sebagai tersangka terhadap pelaku berinisial AF (37) tahun adalah merupakan pengasuh dan tenaga pendidik (Nadik) Ponpes tersebut,” ujar Triyanto.

Sejauh ini, kata dia, korban berjumlah 7 orang dan peristiwa ini terjadi sejak tahun 2024 hingga 2026. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa baju para korban, untuk dilakukan penyitaan.

Triyanto, menegaskan setelah di lakukan visum, dan hasilnya benar, telah terjadi persetubuhan dan pencabulan terhadap para korban.

” Pasal yang di persangkakan terhadap pelaku pasal 473 ayat 2 huruf b UU No1 tahun 2023 tentang KUHAP dan pasal 473 ayat 2 dan pasal 416 huruf b UU No1 tahun 2023 tentang KUHP, ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda lima milyar rupiah,” katanya.(JOS)

Editor : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA