JambiOtoritas.com, TEBO – Permohonan kasasi JPU Kejari Tebo dalam perkara tindak pidana asusila anak di bawah umur dengan terdakwa Budi bin Zuki warga suku anak dalam (SAD) yang di vonis oleh hakim pengadilan negeri (PN) Tebo 3 bulan penjara denda Rp10 juta, pada Senin 11 Desember 2023 silam. Menambah putusan PT Jambi dari lima tahun menjadi tujuh tahun kurungan penjara.
Kuasa hukum terpidana Budi, Tomson Purba, SH kepada wartawan membenarkan, bahwa amar putusan kasasi dari MA dalam perkara tindak pidana pencabulan anak di bawah umur dengan terdakwa Budi bin Zuki sudah keluar. Amar putusan tersebut di menguatkan putusan pada sebelumnya di tingkat banding, di pengadilan tinggi dari 5 tahun menjadi 7 tahun dengan ketentuan subsidair denda Rp50 juta atau di konversi menjadi 3 bulan kurungan.
Putusan Kasasi, berkekuatan hukum tetap harus dijalankan. Salinan putusan atas terpidana sudah diserahkan ke pihak keluarga awal tahun 2025 kemarin.
” Untuk pelaksanaan putusan itu bukan domain kita, tapi penuntut umum,” sebut Tomson, dihadapan wartawan, Rabu (1/10/2025).
Sementara itu hingga berita ini di tulis Kejari Tebo melalui Kasi intelijen Febrow Adhiaksa Soeseno, di hubungi via pesan whatsapp, terkait putusan kasasi terhadap terpidana Budi belum memberikan jawaban. (JOS)
Editor : David Asmara