Dana Subsidi Beras Raskin TA 2016/2017 di Soal
TEBO, jambiotoritas.com – Kepala bagian perekononmian Setda kabupaten Tebo, Hazairy tidak dapat memberikan penjelasan apapun terkait realisasi anggaran bantuan subsidi beras raskin tahun anggaran 2016/2017 dibagian ekonomi setda Tebo. Dia menyatakan bahwa dirinya menduduki jabatan ini, sejak tahun 2018.
“ Dasar hukumnya ada peraturan bupati yang mengatur itu. Kalau yang saya dengar beritanya, yang di soal kawan itu anggaran tahun 2016/2017. waktu itu, bukan saya yang menjabat, tapi saya (2018), dengar ceritanya dulu memang ada bantuan transport dan subsidi di tahun itu,” kata Hazairy, Kamis (4/4/2019).
Menurutnya, Pemerintah ini ada APIP dan BPK yang melakukan audit. Kalau memang ada penyimpangan dalam penggunaan dana ini laporannya sampai ke Bupati. Kalau berdasarkan pemeriksaan itu memang ada temuan penyimpangan prosesnya pasti harus dikembalikan.
“ Silahkan kalau ada bukti, atau lainnya melapor ke penegak hukum. Disitu nanti akan tahu siapa yang menjalankan, dan bagaimana prosesnya. Menurut saya, dana itu saya kira sudah sampai ke desa. Kita siap bila berlanjut ke aparat hukum. Kalau saya hanya menjalankan anggaran 2018, yang saya tahu sudah tersalurkan,” katanya. (red.01 JOS)