
JambiOtoritas.com, TEBO – Gugatan citizen lawsuit (CLS) di Pengadilan Negeri Tebo sudah ditahapan mediasi. Para pihak, penggugat adalah (warga) sedangkan tergugat 1 dalam hal ini adalah perusahaan daerah air minum (PDAM) Tirta Muaro kabupaten Tebo.
Ditahapan mediasi, pada Kamis (25/9/2025) hadir seluruh para tergugat, seperti badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) perwakilan Jambi, Kapolda Jambi di wakili dan Direktur PDAM Tirta Muaro, Budi Irawan, di dampingi pengacara Pemda. kabupaten Tebo.
Namun di sidang mediasi tersebut penggugat dan tergugat menyerahkan sepenuhnya kepada tim mediator yang ditunjuk oleh majelis hakim PN Tebo.
Penggugat CLS, Afriansyah kepada wartawan mengungkapkan bahwa sidang ini masih di tahapan mediasi, sebelumnya para pihak dari tergugat ada yang tidak datang/hadir dari BPKP dan Kapolda Jambi.
” hari ini para tergugat hadir semuanya. Tadi saat mediasi, cuma diwakilkan oleh para legal standing masing-masing tergugat dan mediasi akan di teruskan pada Kamis mendatang,” katanya.
Menurut Afriansyah, mengatakan para pihak diberikan kesempatan dalam mediasi mendatang memberikan jawaban masing – masing. Kami dari penggugat akan menyampaikan apa maunya. Begitu juga dari pihak tergugat.
” Penyampaian ini diberikan waktu selama 30 hari kedepan. Kalau selama 30 hari itu, tidak juga di temukan kesepakatan, maka waktu mediasi diperpanjang lagi untuk 30 hari kedepan,” katanya.
Dikatakan Afriansyah, dasar gugatan CLS ini, sebab temuan BPK RI perwakilan Jambi tahun 2024 terkait penyertaan modal (PM) di PDAM Tirta Muaro. Dalam temuan BPK itu ada nilai penyertaan modal Rp1,8 milyar tidak memiliki dasar hukum.
Bupati Tebo diminta mengeluarkan Perda dan naskah akademiknya agar penyertaan modal Rp1,8 milyar punya dasar hukum. Selanjutnya untuk BPKP, kita minta lakukan audit khusus karena dalam temuan BPK RI tidak ada rincian yang jelas cuma Rp1,7 milyar lebih sedang dari Rp1,8 milyar itu yang ada rinciannya hanya Rp.80 juta.
” Untuk Kapolda Jambi kenapa kita gugat juga, disitu nanti apabila di temukan kerugian negara oleh BPKP atas pemeriksaan audit khusus dari BPKP, maka kami minta penegakkan hukum, sesuai dengan petitum,” ucap dia.
Diketahui bahwa gugatan CLS ini ada 4 pihak yang menjadi tergugat, yaitu pertama tergugat 1 Direktur PDAM Tirta Muaro, tergugat 2 Bupati Tebo, tergugat 3 Kepala BPKP perwakilan Jambi dan tergugat 4 Kapolda Jambi. (JOS)
Editor : David Asmara