
JambiOtoritas.com, TEBO – Seteru kades Suka Damai, Rimbo Ulu kabupaten Tebo, Untung dan warganya, Agus Salim Lubis di PN Tebo, ikhwal klaim tanah Fasum dengan agenda mendengar keterangan saksi berlangsung, Kamis (25/8/2025). Kades Suka Damai, Untung melakukan gugatan karena menuding warga itu menguasai lahan Fasilitas Umum (Fasum) Desa Suka Damai.
Namun sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tergugat harus ditunda sebab saksi tergugat tidak bisa hadir. Dijadwalkan persidangan mendengarkan keterangan saksi itu akan dilanjutkan, pada kamis 2 Oktober mendatang.
Menurut kuasa hukum Pemdes. Suka Damai, Suratno mengatakan agenda sidang ditunda, selain mendegar keterangan saksi tergugat. Pihak rival dalam sidang juga ada menyampaikan tambahan bukti surat.
Dikatakan Suratno bahwa tanah yang dikuasai oleh tergugat yakni Agus Salim Lubis adalah lahan/tanah Fasum yang merupakan bagian dari tanah kas desa Suka Damai. Tanah kas desa atau Fasum yang tidak dimanfaatkan, bisa untuk dimanfaatkan untuk tambahan penghasilan desa.
“Yang disengketakan hari ini bagian dari Fasum Desa Suka Damai, seluas 1,3 Hektar yang sudah ditanami sawit oleh tergugat Agus Salim Lubis. Sengketa lahan ini dimulai tahun 2024 lalu, yang sebelumnya tidak ada,” terangnya.
Sementara itu, Kuasa hukum, Agus Salim Lubis, Leo Sihaan mengatakan kliennya memiliki tambahan bukti baru yakni berupa surat sebanyak 6 surat, ada Sporadik, dan juga surat keterangan Domisili.
“Karena klien kami sudah berdomisili di tanah yang bersengketa sejak tahun 80an,” kata Leo.
Leo mengatakan akan menghadirkan tiga saksi yang menguatkan kepemilikan lahan yang digugat Pemdes Suka damai terhadap kliennya. Saksi yang dimaksud yakni mantan Pj. Kades, masyarakat transmigrasi yang mengakui bahwa kliennya telah tinggal disana sejak tahun 80an. (JOS)
Editor : David Asmara