JambiOtoritas.com, TEBO – Kejari Tebo menuai sorotan terkait amar putusan kasasi MA perkara pencabulan anak dibawah umur dengan terdakwa Budi bin Zuki (SAD). Ironisnya, terdakwa hingga kini belum dieksekusi oleh Kejari Tebo.
Wakil ketua serikat media siber indonesia (SMSI) Kabupaten Tebo Hafizan Romy Faisal menyatakan permohonan kasasi yang diterima dan di kabulkan oleh mahkamah Agung (MA) yang menguatkan pada putusan sebelumnya hingga di tingkat pengadilan tinggi Jambi. Kejari Tebo mestinya segera melakukan eksekusi terhadap terdakwa.
” Kalau persoalan terkait BD, kita sangat menyayangkan lambannya kejaksaan negeri (Kejari) Tebo dalam menindak lanjuti putusan yang mestinya segera di laksanakan, dalam perkara pencabulan anak dibawah umur kemarin,”ujar Romy, Selasa (7/10/2025).
Romy mereview kembali, protes orang tua korban terhadap vonis ringan terdakwa di PN Tebo, beberapa waktu lalu. Permasalahan itu, dulu sempat viral sampai orang tua korban melakukan aksi jalan kaki dari Tebo ke Jakarta hanya untuk meminta keadilan kepada presiden Jokowi pada saat itu.
” Saya rasa itu sudah harus menjadi prioritas untuk menyelamatkan marwah Kejari Tebo pada saat itu, kita sayangkan kalau belum di laksanakan eksekusinya terhadap terdakwa BD,” ujar Romy.
Dia menegaskan bahwa eksekusi putusan kasasi ini dapat ditindaklanjuti secepat mungkin. Jangan ada kesan muncul tebang pilih.
” ini menyangkut nama baik institusi negara, dalam hal ini kejaksaan. Karena semua masyarakat punya hak yang sama di mata hukum,” tegasnya. (JOS)
Editor : David Asmara