Borok PT. SMS Terbongkar Lagi, Disbun Resmi Keluarkan SP 1

waktu baca 3 menit
Selasa, 2 Feb 2021 23:49 0 68 jambiotoritas
Humas PT SMS Dika (kiri) dan manajer PT. SMS Didi (kanan) dalam forum rapat komisi III DPRD Tebo dengan Format RI dan kepala dinas PUPR Tebo Selasa (2/2/2021)/ foto JOS

JambiOtoritas.com, TEBO – Setelah melalui kajian dan rapat yang dilakukan pemerintah kabupaten Tebo tentang syarat kemitraan PT. SMS mengenai bagaimana dukungan pasokan 20 persen bahan baku (BB) penunjang proses produksi pabrik. Perolehannya semestinya berdasarkan IUP P didapatkan dari kebun inti atau Kemitraan yang dijalankan dengan perusahaan atau masyarakat. Tetapi ternyata syarat itu tidak pernah dijalankan perusahaan, hal tersebut menjadi dasar dikeluarkannya surat peringatan ke satu (SP 1) kepada PT. Selaras Mitra Sarimba (SMS). Bahkan ada penambahan lokasi perumahan karyawan harus ada juga ijin baru karena lokasinya berbeda dengan lokasi pabriknya tetapi itu domainnya dinas perijinan.

” Perusahaan diwajibkan ada dukungan pasokan (BB) 20 persen itu seperti yang disyaratkan tetapi itu yang belum dijalankan, kongkritnya soal syarat kemitraannya itu tentang apa saja yang telah dilaksanakan. Dan bagaimana bentuknya, ini tidak jelas setelah ijinnya dikeluarkan,” kata kepala dinas Perkebunan, perikanan dan peternakan kabupaten Tebo, H. Casdari, pada Senin (1/2/2021) lalu.

Menurut Casdari, keputusan memberi PT. SMS SP1 sudah melalui kajian. Bagaimana pemenuhan kewajiban 20 persen (syarat IUP P) sebagai perusahaan industri pengolahan hasil perkebunan dan kongkritnya kemitraan yang disyaratkan dalam perijinannya, oleh perusahaan wajib dilaksanakan. Seharusnya setahun setelah operasional sistem kemitraan itu yang harus dijalankan, tetapi inikan sampai saat ini belum berjalan.

” Terhadap perusahaan ini ternyata terjadi take over antara pemilik lama dengan pemilik baru, itu terjadi sebelum pabrik dibangun, makanya pemilik sekarang kalau kabut. Namun demikian kewajibannya tetap harus di jalankan, bolak balik yang dikasih tahu humasnya, bukan ownernya,” tegas Casdari.

Empat bulan kedepan, kata dia, akan kita evaluasi, bila tidak ada progres sama sekali antara perusahaan dengan kelompok kemitraan. Nanti kita susul dengan SP2, kemudian bila empat bulan selanjutnya belum juga ada progres, maka akan diberikan SP3, artinya akan dicabut ijin PT. SMS tersebut.

Sementara itu, perusahaan PT. SMS dikonfirmasi melemparkan pernyataan sebaliknya, justru minta media mempertanyakannya dengan OPD dinas perkebunan. Didi, Manajer PT. SMS sudah lebih dahulu meninggalkan wartawan yang menunggu konfirmasi darinya dan Dika, sebagai humas PT. SMS ketika dicecar pertanyaan tentang SP 1 yang berikan pemerintah kabupaten Tebo (Dinas Perkebunan) justru mengelak dan berusaha menutupinya. Perusahaan terkesan ‘mengkambing hitamkan’ organisasi perangkat daerah (OPD) pemerintah kabupaten Tebo.

” Silahkan tanya saja dengan pihak terkait soal (SP1) langsung saja ke Disbun,” kata Humas PT. SMS, Dika, sambil menghindari wartawan usai rapat dengan komisi III, dinas PU dan Format RI, Selasa (2/2/2021) petang, di gedung DPRD Tebo. (JOS)

Penulis : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA