SK BPD Terpilih Semabu Masih Dalam Kajian PMD

waktu baca 2 menit
Rabu, 1 Des 2021 23:58 0 92 jambiotoritas
SK penetapan BPD terpilih desa Semabu periode 2021 – 2027 yang telah diteken bupati Tebo Sukandar dan telah diterima para anggota BPDD Terpilih/foto JOS

JambiOtoritas.com, TEBO – Kesimpulan tim peneliti laporan terhadap camat Tebo tengah dinyatakan berupa konsep usulan baru dinaikkan ke bupati. Kesimpulan yang disepakati dalam rapat tim seperti itu. Apakah usulan tim ini dapat disetujui bupati ataukah masih diperlukan pendapat lain darinya. Prosedurnya seperti itu, saat ini masih menunggu keputusan bupati dalam beberapa hari kedepan.

“ Baru dilaporkan ke bupati, sifatnya baru konsep. Apa bunyi kesimpulan yang dinaikan ke Bupati itu belum bisa kami menyebutkannya, tunggulah keluar beberapa hari ini. Entah diterima atau tidak. Kalau bupati tidak setuju mungkin dilakukan proses ulang, mungkin ada yang keliru,” ujar kadis PMD Nafri Junaidi, Rabu (1/12/2021).

Hasil klarifikasi yang dilakukan tim peneliti atas surat rekomendasi dari laporan warga Semabu itu ke KASN. Kemudian bahan tersebut dijadikan laporan kembali oleh pemerintah kabupaten Tebo ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Menurut dia, persoalan ASN dan persoalan BPD merupakan dua hal yang berbeda. Dalam rapat tim juga disinggung-singgung kaitannya dengan pemilihan BPD disana.

“ Soal ASN dan BPD itu hal yang berbeda, walaupun dalam rapat hal itu disinggung juga. Karena Persoalan awal mulanya,’kan itu (pemilihan BPD). Soal desakan minta pencabutan Ijin pencalonan BPD terhadap anak buahnya itu, kembali ke Camat,” kata dia.

Disamping itu, mengenai kabar beredarnya SK penetapan dan pemberhentian BPD periode 2015-2021 tertanggal 4 November 2021 yang telah resmi diteken Bupati Sukandar. Dikatakan Nafri, mengenai SK itu sampai saat ini masih dalam kajian. Sebab ada masalah keraguan, mengenai ijazah salah satu calon BPD (Ansori). Tetapi sudah kami konfirmasi laporan itu dan sedang didalami di dinas prndidikan nasional provinsi Jambi. Namun PMD, kata Nafri, sampai sekarang belum mengetahui hasilnya karena belum ada laporannya dari kepala desa Semabu.

“ Nama – nama di SK tidak berubah, tetapi kalau ternyata putusan atau kesimpulannya dari Jambi lain tentunya akan mempengaruhi. Kita naikkan nota dinas ke Bupati agar ditunda dulu penyerahan SK tersebut,” ucapnya. (JOS)

Penulis : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA