Sengketa Batas Lubuk Mandarsah Naik di Kabupaten, Malik : Batas definitif jamin investasi dan ADD

waktu baca 2 menit
Selasa, 6 Okt 2026 00:28 19 JambiOtoritas

JambiOtoritas.com, TEBO – Sengketa batas Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah Ilir dengan desa Rantau Api dan Mangupeh akhirnya naik ke tingkat kabupaten. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tebo memastikan penyelesaian akan dilakukan Tim Penegasan Batas Kabupaten hingga terbit Peraturan Bupati (Perbup).

Kepala Dinas PMD Kabupaten Tebo, A. Malik mengatakan, tahapan survei awal batas desa telah dilakukan oleh Topdam Kodam II/Sriwijaya. Namun, dalam survei tersebut masih terdapat titik-titik yang belum disepakati antar desa.

“Survei awal untuk menentukan batas masing-masing desa sudah kita lakukan. Tentu ada yang tidak sepakat antara Lubuk Mandarsah dengan desa tetangga di Tengah Ilir. Yang tidak sepakat inilah yang akan kita bawa ke kecamatan dan diselesaikan di tingkat kabupaten,” kata A. Malik, Senin (5/10/2026)

Menurut A. Malik, penegasan batas desa sangat urgent dan tidak bisa lagi ditunda. Ada dua alasan utama. Pertama, untuk menjamin investasi desa. Investor harus mendapat kepastian hukum soal batas wilayah sebelum menanamkan modalnya di desa.

Kedua, terkait perhitungan keuangan desa. Luas wilayah menjadi salah satu variabel penentu besaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).

“Selama ini batas desa kita masih indikatif. Ke depan kita harus sudah definitif lewat Perbup. Kenapa batas desa ini perlu? Karena untuk menjamin investasi dan untuk menentukan besaran ADD dan DD desa,” tegasnya.

A. Malik menjelaskan, untuk desa yang tidak sepakat di tingkat desa, penyelesaiannya akan diambil alih oleh Tim Penegasan Batas Kabupaten Tebo yang sudah dibentuk.

“Tim penegasan batas kabupaten inilah nanti yang akan menetapkan batas wilayah itu, kemudian dikeluarkanlah dengan Perbup. Itu baru batas desa yang definitif,” ujarnya.

Dikatakan dia, mekanisme tersebut telah diatur dalam Permendagri Nomor 45 Tahun 2016. Dalam aturan itu disebutkan, apabila dua desa yang berbatasan tidak mencapai kesepakatan, maka Bupati berwenang menentukan batas atas dasar rekomendasi Tim Penegasan Batas.

“Artinya keputusan tetap di tim. Terima tidak terima, mereka harus terima,” pungkas A. Malik. (JOS)

Editor : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA