Jambiotoritas.com, TEBO – Audit BPK perwakilan Jambi terhadap proyek paket 7 dinas PUPR Tebo tahun 2017 dinyatakan terjadi kelebihan pembayaran 20 persen dan pencairan jaminan pelaksanaan pekerjaan dengan total Rp. 536.273.450,- ditambah kekurangan volume pekerjaan 67 juta rupiah belum terkonfirmasi detail. Sumber di Inspektorat kabupaten Tebo yang dijumpai berjanji akan melakukan koordinasi dengan staf yang menangani tindaklanjut temuan BPK itu.
” Minggu depan, Insha Allah saya akan berikan informasinya. Apakah sudah ditindaklanjuti atau belum,” ujar staf Inspektorat, Kamis (11/7/2019).
Menurutnya, tindak lanjut dari temuan BPK sudah direkomendasi ke OPD masing – masing. Atas dasar itulah kemudian OPD menyurati rekanan yang bersangkutan.
” Biasanya, kalau OPD berkirim surat ke pihak rekanan. Surat tembusannya juga disampaikan ke Inspektorat. Jadi, dalam pemeriksaan BPK kalau belum ada tindak lanjut atau belum selesai, dia akan tetap muncul dalam pemeriksaan selanjutnya,” katanya.
Seperti yang dilansir sebelumnya, bahwa hasil pemeriksaan dokumen kontrak dan wawancara yang dilakukan Auditor BPK dengan kepala bidang bina marga dinas PUPR Kabupaten Tebo, salah satu point (7) yang disampaikan bahwa berdasar surat Nomor 620/18/PPK/PNK-P7/BM-DPUPRP/2018 tanggal 8 Februari 2018 perihal pengembalian kelebihan uang muka 20 persen.
Dan pembayaran denda keterlambatan dan pencairan jaminan pelaksanaan pekerjaan paket 7 TA 2017 seluruhnya sebesar Rp. 536.273.450,-, dengan rincian sebagai berikut :
1. Pengembalian kelebihan uang muka 20 % sebesar : Rp. 246.306.400,-
2. Jaminan pelaksanaan sebesar : Rp. 289.967.050,-.
Sampai pemeriksaan tanggal 4 Mei 2018 PT. HPS belum mengembalikan uang sebesar Rp. 536.273.450 tersebut dan masih dalam proses penagihan. BPK juga melaporkan kerugian keuangan daerah dikarenakan kekurangan volume terkait pekerjaan proyek yang dikerjakan PT. HPS tersebut sebesar Rp. 67.499.400. (red.01 JOS)