LBH Leo Siahaan & Partners: Kades Kunangan tak punya wewenang tentukan tanah pipa milik AL, itu Abuse of Power

waktu baca 2 menit
Rabu, 14 Okt 2026 02:06 33 JambiOtoritas

JambiOtoritas.com, TEBO – Kuasa Hukum Marzuki Hasan, Adlinsyah, SH dari LBH Leo Siahaan & Partners akhirnya buka suara. Dia menanggapi pernyataan Kepala Desa Kunangan, Jusman, yang menyebut lahan yang digali untuk pipa migas PT. Olindo / Montd’Or Oil adalah milik Nur Alamsyah (AL), bukan milik kliennya.

Adlinsyah menegaskan, Kades tidak punya hak untuk menentukan siapa pemilik tanah.

“Menanggapi berbagai pemberitaan media massa belakangan ini terkait keabsahan alas hak milik klien kami, serta klaim sepihak dari Kades Kunangan yang mengatakan klien kami tidak punya alas hak,” ujar Adlinsyah dalam rilis resmi yang diterima JambiOtoritas.com, Selasa (13/10/2026), malam.

Dengan ini kami selaku Kuasa Hukum menyampaikan poin-poin hukum sebagai berikut, bahwa yang dilaporkan Itu kejahatan Migas, bukan cuma sengketa tanah. Dikatakan dia laporan kliennya di Polres Tebo dengan Nomor STBPP/102/X/2026 bukan sekadar rebutan batas tanah.

“Fokus perkara kami adalah tindakan melawan hukum penanaman pipa migas secara sepihak,” tegasnya.

Menurutnya, PT. Olindo telah menggali tanah milik Marzuki dan menanam pipa migas tanpa izin.

“Tindakan itu secara nyata melanggar Pasal 33 dan Pasal 34 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Aturannya jelas, penggunaan lahan untuk usaha migas wajib menyelesaikan hak atas tanah dulu dengan pemegang hak yang sah,” beber Adlinsyah.

Poin kedua dinyatakan bahwa Kades Kunangan, Jusman, telah melampaui kewenangannya.

“Kami menyatakan dengan tegas bahwa Kepala Desa Kunangan sama sekali tidak memiliki kewenangan yudisial maupun eksekutif untuk memutus atau melegalkan pihak Mondor menggunakan tanah milik klien kami sebagai jalur pipa,” katanya.

Bahkan, pihaknya menduga ada indikasi keterlibatan Kades dalam memuluskan proyek pipa tersebut.

“Kami patut menduga adanya indikasi keterlibatan oknum Kepala Desa Kunangan dalam upaya memfasilitasi dan melegalkan tindakan sepihak pihak perusahaan demi kelancaran proyek. Ini berpotensi mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power,” tuding Adlinsyah.

Di akhir rilisnya, Adlinsyah meminta Polres Tebo untuk tidak pandang bulu.

“Demi tegaknya keadilan, kami meminta dengan hormat kepada Polres Tebo untuk memproses laporan ini secara profesional, objektif, dan transparan. Tindakan penyerobotan lahan dan pelanggaran UU Migas ini harus segera ditindaklanjuti secara hukum pidana,” pungkasnya. (JOS)

Editor : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA