Aspan Masih Ulur Waktu Libatkan Jaksa Tagih Temuan BPK dinas PUPR

waktu baca 2 menit
Selasa, 6 Sep 2022 22:58 497 JambiOtoritas
Pj. Bupati Tebo, Aspan ketika menjawab wartawan terkait tindaklanjut temuan BPK RI dinas PUPR kabupaten Tebo, Jum’at (2/9/2022) lalu/foto tangkapan layar/JOS

Jambiotoritas.com, TEBO – Polemik temuan BPK RI perwakilan Jambi pada pekerjaan proyek dinas PUPR kabupaten Tebo yang dibayar tak sesuai volume pekerjaan baru kembalikan 60 persen dari total temuan pekerjaan rekanan mencapai hampir 5 milyar rupiah. Namun demikian meskipun limit waktu pengembalian sesuai rekomendasi 60 hari sudah berlalu. Pj bupati Tebo, H. Aspan, ST belum terlihat melibatkan Kejari untuk melakukan penagihan. Dihadapan wartawan, Aspan berulang kali akan melakukan evaluasi dan minta inspektorat melakukan langkah sesuai dengan aturan.

” kami akan evaluasi yang kembalikan berapa dan yang belum berapa. Dan bagaimana, ada juga beberapa pertimbangan, mungkin ada itikad baik, artinya mungkin sudah ada juga yang mengansur, tapi lihat juga berapa yang diansur. Kalau cuman mengansur sejuta, dua juta , kan bukan mengangsur,” ujar Aspan, pada Jum’at (2/9/2022) pekan lalu.

Sementara itu, pihak Inspektorat masih melakukan pengumpulan bukti ansuran yang disampaikan oleh pihak dinas PUPR Tebo. Secara umum temuan di Dinas PUPR ini, masih belum tertagih seluruhnya sesuai rekomendasi BPK RI perwakilan Jambi.

” Sesuai rekomendasi pengembalian sampai saat ini baru mencapai 60 persen, ” ungkap kepala sub bagian evaluasi dan tindaklanjut Inspektorat kabupaten Tebo, Agustiawan, Selasa (6/9/2025).

Menurut Agus, dari 15 rekanan semua telah mengembalikan hasil temuan pemeriksaan sesuai rekomendasi BPK itu. Kami terus mendorong agar pihak dinas PUPR melakukan penagihan kepada rekanan.

” Dari semua rekanan ada yang sudah melunasi dan sebagian juga mengangsur. Setiap pengembalian rekanan harus didukung bukti – bukti pengembalian, jadi kita tidak hanya menerima laporan OPD saja, tapi juga harus dengan bukti setor, rekanan,” katanya. (JOS)

Penulis : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA