
JambiOtoritas.com, TEBO – Penasehat Hukum Marzuki, Leo Siahaan, SH mendampingi para saksi kliennya memenuhi panggilan pemeriksaan di Satreskrim Polres Tebo, pada Rabu (22/6/2026). Pemeriksaan tersebut terkait laporan dugaan penyerobotan lahan untuk proyek pipa migas PT. Montd’Or Oil Tungkal Ltd dan PT. Olindo Nusa Surya di Desa Kunangan, Kecamatan Tebo Ilir.
Ditemui di gedung Satreskrim Polres Tebo, Leo Siahaan mengatakan penyidik hari ini melakukan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak pelapor.
“Sesuai agenda hari ini, laporan yang telah kami sampaikan kepada pihak Polres Tebo, hari ini saksi-saksi dari pihak kami telah dipanggil dan sudah diperiksa,” ujar Leo.
Leo menegaskan, dari keterangan para saksi, kepemilikan tanah kliennya adalah sah dan memiliki dasar hukum yang kuat.
“Keterangan yang disampaikan saksi dari klien kami tadi bahwa kepemilikan tanah klien kami Pak Marzuki itu adalah sah sesuai dengan surat jual beli yang telah dimiliki oleh klien kami,” tegasnya.
Namun demikian, di tengah proses pemeriksaan, Leo menyinggung adanya dugaan upaya menghalangi proses hukum. Dia menyebutkan bahwa sebelum para saksi datang ke Polres Tebo, ada seseorang yang menemui saksi tersebut.
“Namun ada dugaan sebelum para saksi itu datang ke Polres Tebo, ada seseorang menemui saksi tersebut supaya mereka tidak menghadiri pemanggilan pemeriksaan hari ini,” ungkap Leo.
Pihaknya berharap penyidik Satreskrim Polres Tebo dapat memproses laporan tersebut secara profesional dan transparan sesuai hukum yang berlaku.
Laporan yang kini bergulir di Polres Tebo itu berawal dari peristiwa pada Rabu, 7 Oktober 2026. Lahan kebun sawit produktif milik Marzuki (74 tahun), warga Kelurahan Sungai Bengkal, di Desa Kunangan, Tebo Ilir, diduga digali menggunakan alat berat dan ditanami pipa gas 6 inch milik PT. Montd’Or Oil Tungkal Ltd dan kontraktornya PT. Olindo Nusa Surya.
Padahal, Marzuki sudah berulang kali menolak lahannya dilalui pipa. Penolakan disampaikan langsung kepada pihak PT. Olindo dan kepada Kepala Desa Kunangan.
Ironisnya, pengerjaan disebut dilakukan secara diam-diam pada malam hari, sehingga pemilik tidak bisa menghalau. Di atas lahan bahkan sudah dipasang plang larangan dan sudah dilayangkan somasi resmi oleh kuasa hukum.
Karena somasi 3 hari tidak diindahkan, Leo Siahaan, SH bersama Adlinsyah, SH resmi mengadukan dugaan penyerobotan dan perusakan ke Polres Tebo pada Senin, 12 Oktober 2026 dengan Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan (STBPP) Nomor: STBPP/102/X/2026/SPKT/POLRES TEBO.
Dalam laporan tersebut, turut terlapor PT. Montd’Or Oil Tungkal Ltd, PT. Olindo Nusa Surya, serta oknum Kades dan perangkat Desa Kunangan berinisial KRM yang diduga ikut memberikan izin kepada perusahaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Montd’Or, PT Olindo, oknum perangkat (KRM) Pemdes Kunangan belum memberikan keterangan resmi. (JOS)
Editor : David Asmara