Tersangka Korupsi Proyek Auditorium UIN, di Tahan

waktu baca 1 menit
Selasa, 26 Nov 2019 20:26 869 JambiOtoritas

Tersangka korupsi proyek auditorium UIS STS Jambi ditahan pihak Kejati, ketiganya digiring penyidik ke mobil tahanan Kejaksaan untuk dibawa ke lapas kelas II A Jambi, selasa (26/11/2019)/ft. Dok JOS


Jambiotoritas.com, JAMBI – Kejaksaan tinggi Jambi melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam perkara proyek pembangunan gedung auditorium universitas Islam Negeri Sultan Thaha Syaifudin, Jambi, Selasa (26/11/2019).

Setelah melakukan pemeriksaan sekitar tiga puluh orang saksi. Penyidik kemudian menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara 12,8 miliar rupiah. Ketiganya itu adalah Hermatoni selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), John Simbolon selaku Direktur PT. Lambok Ulina, dan Iskandar Zulkarnain selaku kuasa Direktut PT. Lambok Ulina.

“Hari ini kita telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus pembangunan auditorium serbaguna UIN STS Jambi,” kata Kasi Penyidikan, Kejati jambi Wily, Selasa (26/11/2019).

Sepanjang jalannya penyidikan, pihak Kejati, telah memeriksa sekitar 30 saksi dari berbagai pihak. Menurut Wily kejaksaan terus berupaya melakukan pengembangan kasus ini. Bahkan dikatakannya, bahwa tidak tertutup kemungkinan Bakal ada tersangka lainnya bakal menyusul.

” Berdasarkan perhitungan pihak BPKP, dari total 35,5 miliar pagu anggaran proyek. Ditemuka nilai kerugian negara lebih kurang 12,8 miliar,” ucap Wily (red JOS)

Penulis : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA