Jambiotoritas.com, JAMBI – Persoalan terbakarnya lahan perusahaan sepanjang tahun 2019 ini. Kepolisian masih melakukan penyelidikan. Untuk penetapan status tersangka membutuhkan pendapat ahli.
Kepala bidang humas, Polda Jambi, Kombes. Pol. Kuswahyudi menyatakan pihaknya sejauh ini masih terus melakukan penyelidikan terhadap para pemegang izin. Menurutnya rangkaian prosesnya sangat panjang sehingga membutuhkan pendapat ahli untuk menetapkan tersangka dari perusahaan.
” Polda Jambi akan menggandeng ahli dari ITB yang akan membantu mengusut kasus kebakaran lahan ini,” kata Kuswahyudi, Jum’at (13/9/2019).
Menurutnya Kepolisian daerah Jambi dan jajaran dalam rangka penegakkan hukum dalam kasus Karhutla tahun ini. Polda telah menetapkan 19 orang tersangka, berdasarkan 13 laporan polisi yang ditangani di Polres Muarojambi, Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, Bungo dan Polres Tebo.
Dalam kasus pembakaran hutan dan lahan itu tidak ada satupun yang tertangkap basah saat melakukan aksi pembakaran lahan. Semuanya hasil penyelidikan polisi dan ada juga yang berdasarkan laporan dari masyarakat setempat dimana lokasi kebakaran terjadi,” katanya. (red JOS)
Penulis/editor : David Asmara