PT. Satya Kisma Usaha Jadi Tergugat di PN Tebo

waktu baca 2 menit
Kamis, 21 Feb 2019 16:06 0 441 jambiotoritas


Kuasa hukum anggota kelompok tani Linggur Indah, Dedi Irawan, SH di PN Tebo, Kamis (21/2/2019)/ft. Jambi Otoritas.

TEBO, jambiotoritas.com – PT. Satya Kisma Usaha, menjadi tergugat di Pengadilan negeri Tebo atas penguasaan lahan kelompok tani Linggur Indah, di desa Kandang kecamatan Tebo tengah kabupaten Tebo, Jambi. Setidaknya lahan seluas 20 hektar diklaim kelompok tani itu pernah ditanami tanaman karet. Tetapi kemudian digusur PT. SKU pada 26 Juni 2009.

Pada dasarnya, penggugat Siti Cholifah (48) als Mak Lampir warga unit 6 Rimbo Bujang, bersama kuasa hukumnya menyatakan ingin mengembalikan penguasaan lahan kepada anggota kelompok. Upaya mediasi sudah dari dulu dilakukan tapi tidak pernah ada titik temunya. 

” Acuannya dalam fakta persidangan perkara kasus pencurian yang dilaporkan perusahaan terhadap buruh panen yang diklaim diatas lahan milik Siti Cholifah beberapa waktu lalu. Saat sidang pidana tidak ada bukti HGU perusahaan. Soal HGU itu, disampaikan langsung oleh saksi ahli dari BPN,” kata kuasa hukum dari LBH Citra keadilan, cabang Tebo, Dedi Irawan, SH, Kamis (21/2/2019) di pengadilan negeri Tebo.

Artinya dengan kasus pidana yang terjadi beberapa waktu lalu, merupakan bentuk intimidasi perusahaan terhadap kelompok Tani linggur indah. Karena perusahaan sebenarnya sudah melakukan penyerobotan lahan tersebut.

” Sidang perdana gugatan ditunda karena tidak dihadiri pihak BPN sebagai turut tergugat. Lanjutan sidang akan digelar lagi pada (28/2),” kata direktur LBH Citra Keadilan Tebo, Tomson Purba yang mendampingi Kuasa Hukum penggugat pada sidang perdana gugatan itu yang dipimpin hakim tunggal Cindar Bumi, SH. MH.(red/David Asmara)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA