TEBO, jambiotoritas.com – Dari kesepakatan tiga kementrian, Kemendagri, Kemenpan RB dan BKN, terkait penerapan sanksi pemecatan terhadap ASN tersangkut kasus korupsi. Pemerintah daerah harus memberhentikan mereka hingga batas akhir bulan April 2019 ini.
Sanksi bagi PPK jika tidak mengindahkan MoU itu, kemetrian dalam negeri dapat memberhentikan sementara kepala daerah. Bupati Tebo, Sukandar bila tidak menindaklanjuti ASN di Tebo yang tersandung korupsi ini, bisa diberhentikan sementara.
“Bulan April ini batas waktu pemberhentian ASN yang tersandung kasus korupsi. Itu ASN yang kasusnya sudah inkrach,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melalui Sekretaris BKPSDM Kabupaten Tebo, Suwarto, Senin (01/04/2019).
Suwarto mengatakan bahwa pihaknya telah menambah 2 orang ASN untuk yang dilapotkan untuk proses diberhentikan kepada pemerintah pusat. Menurutnya, kedua ASN itu, mantan kepala dinas Tanaman pangan dan holtikultura ketahanan pangan kabupaten Tebo, Sarjono dan mantan kepala bidang Sarana dan Prasarana, Kembar Nainggolan.
“Keduanya telah inkrach atas kasus Embung di Desa Sungai Abang, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo,” kata Suwarto.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Menpan RB dan BKN. BKPSDM Kabupaten Tebo melakukan pendataan kepada ASN yang terkena kasus Tipikor agar segera diberhentikan.
Jika tidak melakukan pemberhentian hingga batas waktu yang telah ditentukan, kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) bisa mendapat sanksi. Sanksi maksimal adalah pemberhentian sementara tanpa memperoleh gaji.
Sebelumnya, pada Desember 2018 Pemkab Tebo telah memberhentikan 9 orang ASN yang tersandung kasus Tipikor. Hahya satu ASN Mantan kepala bidang Bina Marga dinas PU, Joko Paryadi yang sampai saat ini belum diproses pihak BKPSDM. Sebelumnya informasi terakhir bagian Hukum Setda Tebo mengirinkan surat ke MA minta kejelasan salinan hasil putusan penolakan kasasi yang bersangkutan. Dilain pihak kejaksaan negeri Tebo juga belum menerima fatwa dari MA terkait kekeliruan dalam salinan putusan kasasi MA. (red01JOS)