JambiOtoritas.com, TEBO – Dinas lingkungan hidup dan perhubungan (DLH-Hub) telah menerima surat jawaban dari balai wilayah sungai sumatera (BWSS) soal dugaan tindakan pengalihan sungai terhadap lahan Bagong dikecamatan Rimbo ulu kabupaten Tebo. Dinyatakan bahwa hasil kajiannya tidak ada ditemukan pelanggaran lingkungan yang terjadi disana.
” Tidak ada menemukan dia (Bagong) melanggar ketentuan dari pada ketentuan peraturan lingkungan. Kondisinya air mengalir dan masyarakatpun merasa terbantu,” kata kadis LH- Hub kabupaten Tebo, Eryanto, Selasa (21/4/2026).
Menurut dia, mengatakan BWSS sudah sama – sama turun bersama kita (DLH- Hub). Kalau itu ada tindakan pemotongan, penyingkatan atau apapun namanya itu menjadi kewenangan (laporannya) dari pihak BWSS.
” Jadi itu kewenangan BWSS yang bisa menentukan kondisi sungai itu, bukan dari kita. Kalau DLH – Hub melihat dampaknya, terkaiit kalau ada pencemaran yang berdampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat,” katanya.(JOS).
Editor : David Asmara
Post Views: 24