Syahlan Perintahkan PMD Kaji Pengembalian Jabatan Kades Tambun Arang

waktu baca 2 menit
Rabu, 24 Apr 2019 19:45 0 169 jambiotoritas
Wakil bupati Tebo, Syahlan Arfan, SH/ft. Jambi Otoritas

TEBO, jambiotoritas.com – Situasi terkini didesa Tambun Arang, kecamatan Sumay kembali bergolak. Sekelompok masyarakat disana, melakukan tindakan penyegelan kantor kepala desa itu.

Menyikapi preseden di Tambun Arang itu, pemerintah kabupaten Tebo akan menyelesaikan gejolak yang terjadi dengan mencarikan solusi yang terbaik.

” Saya sudah mendapatkan laporan tadi pagi dari sekda dan asisten I. Saya sudah panggil kepala dinas PMD, saya perintahkan untuk menyelesaikan dan mencarikan dengan langkah – langkah terbaik,” kata wakil bupati Tebo, Syahlan Arfan, Rabu (24/4/2019) usai membuka Sosialisasi pengendalian kebakaran hutan di kantor wakil Bupati Tebo.

Masyarakat diminta menahan diri menghadapi situasi yang terjadi di desa. Syahlan menghimbau agar masyarakat menjaga aset (kantor desa). Jangan ada pengrusakan, karena kantor desa itu milik masyarakat.

” Saya himbau supaya aset desa tetap dijaga. Jangan lakukan pengrusakan karena itu milik masyarakat,” katanya.

Menurut dia, secara hukum formal pengembalian jabatan kepala desa Tambun Arang kepada Mardiana, bisa saja dilakukan, sepanjang  kesalahan – kesalahan yang dilakukannya kemarin. Sewaktu dia diberhentikan sementara (non aktif) sudah dilaksanakan. Untuk sampai kesitu, PMD akan melakukan kajian mendalam.

” Dan soal itu, tadi saya perintah kadis PMD Suyadi mengkaji betul. Kalu memang mau mengembalikan jabatan Mardiana sebagai kepala desa,” katanya lagi. 

Pernyataan demikian, apakah pemerintah memberikan sinyal kembalinya Mardiana sebagai kepala desa lagi ?. Kita tidak memberi sinyal seperti itu. Tetapi, kata Syahlan, bisa iya, bisa tidak. Tadi saya panggil kadis PMD, untuk pastikan apakah sudah ada surat keputusan yang disampaikan kepada Mardiana.

” Dan yang jelas, Mardiana belum menerima surat pengaktifan dia sebagai kades Tambun Arang lagi. Dari PMD sendiri, belum ada menyerahkan SK itu,” jelas Syahlan menambahkan. (red.01 JOS).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA