Dana BOS 50 Persen Gaji Honorer Berpotensi Diskriminatif

waktu baca 3 menit
Kamis, 13 Feb 2020 23:02 0 686 jambiotoritas

Aksi guru honorer dalam satu kesempatan memperjuangkan hak/foto. Ist



Jambiotoritas.com, JAKARTA – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), mengatakan, kebijakan baru penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) memberikan angin segar bagi satuan pendidikan. Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Sekjen, FSGI, Satriwan Salim, di Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Menurutnya, dengan skema alokasi dana BOS maksimal 50% untuk gaji guru honorer berpotensi menimbulkan diskriminatif terhadap para guru honorer yang tidak memiliki NUPTK. Satriwan menyatakan, untuk mendapatkan alokasi tersebut, guru honorer harus memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). Sementara pada kenyataannya, sangat banyak guru honorer baik di sekolah negeri maupun di sekolah swasta yang belum punya.

“Birokratisasi NUPTK yang ribet dan menyusahkan guru menjadi salah satu penyebab banyaknya guru honorer belum mendapatkan NUPTK. Dengan prasyarat NUPTK ini, guru honorer tidak akan memperoleh upah dari dana BOS. Inilah potensi diskriminasi yang dimaksud,” kata Satriwan.

Justru dengan alokasi dana BOS untuk menggaji guru honorer sampai di angka maksimal 50% ini juga dilematis. Sebab, sekolah-sekolah akan mengalami beberapa hambatan untuk meningkatkan kualitas, seperti pembangunan infrastruktur, pelatihan, dan pembinaan guru.

Menurut Satriwan, semestinya upah guru honorer itu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui APBD atau bersama dengan pemerintah pusat, bukan melalui dana BOS.

“Inilah yang kami dorong, agar pemerintah daerah patuh kepada perintah UUD 1945 Pasal 31 tentang anggaran pendidikan minimal 20% dari APBD dan APBN,” ucapnya.

Satriwan menyebutkan, potensi diskriminasi berikutnya adalah ada persyaratan guru honorer tersebut belum memiliki sertifikat pendidik. Artinya, guru yang sudah menerima tunjangan profesi guru (TPG) tidak bisa menerima upah dari BOS. Padahal dalam UU Guru dan Dosen, antara TPG dan gaji guru berada dalam pasal yang berbeda. TPG berada di Pasal 16, sementara gaji guru berada di Pasal 15.

“Lalu dari mana mereka akan mendapatkan upah? Padahal TPG dan gaji itu kan berbeda substansinya. TPG dibayar sebagai konsekuensi perolehan sertifikat pendidik yang diperoleh guru dari profesionalitasnya dalam menjalankan tugas profesi. Sementara gaji dibayar sebagai konsekuensi dari pelaksanaan tugas guru di sekolah termasuk mengajar dan tugas-tugas tambahan lainnya,” katanya.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Umum Ikatan Guru (IGI), Muhammad Ramli Rahim. Menurutnya, skema dana BOS untuk gaji guru honorer akan membuat pemda menganggap urusan honorer sudah ditangani oleh pemerintah pusat lewat dana BOS.

Menurut Ramli, kemungkinan besar mayoritas pemda akan lepas tangan terhadap pendapatan guru honorer. Selain itu, masalah lain adalah kebijakan Kemdikbud yang berhak mendapatkan dana BOS 50% hanyalah mereka yang memiliki NUPTK dan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Ramli menyebutkan, kenyataan lapangan ini membuat kepala sekolah dengan terpaksa akan tetap mempekerjakan guru-guru tidak memiliki NUPTK dengan mengatasnamakan guru-guru yang memiliki NUPTK. Selain itu, guru-guru NUPTK nantinya akan dihitung mengajar 40 jam. Padahal sesungguhnya mereka mengajar hanya 8 sampai 24 jam, bahkan kurang dari itu.

Masalah selanjutnya adalah, selama ini 85% dana BOS digunakan untuk operasional sekolah dan hanya 15% yang digunakan untuk membayar guru honorer. Kini, angka 85% itu akan bergeser ke 50%. Ramli pun mempertanyakan dari mana sekolah memperoleh angka selisihnya yang selama ini sudah digunakan untuk membiayai operasional sekolah.

“Apakah kemudian listrik, wifi dan barang-barang lain bisa dibayar setengahnya saja dulu? Karena dana BOS yang awalnya 85% untuk operasional sekolah tanpa honorer menjadi hanya 50% saja,” kata Ramli.(red JOS)

Sumber : Berita Satu

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA