DRPD Tebo Paripurnakan Penetapan Agus Rubiyanto dan Nazar Efendi sebagai Bupati Tebo dan wakil Bupati Periode 2025-2030

waktu baca 2 menit
Senin, 13 Jan 2025 23:03 724 JambiOtoritas

JambiOtoritas.com, TEBO – DPRD kabupaten Tebo mengumumkan penetapan Agus Rubiyanto dan Nazar Efendi sebagai Bupati dan wakil Bupati kabupaten Tebo terpilih periode 2025-2030 dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan, pada Senin (13/1/2025). Hal itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tebo Khalis Mustiko, SH, didampingi Wakil ketua I DPRD I Ihsanuddin, SP dan wakil ketua II Sahendra, SE. bertempat di Aula Gedung DPRD Kabupaten Tebo

“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim Rapat Paripurna Dalam rangka pengumuman penetapan Bupati dan wakil Bupati Tebo terpilih periode 2025-2030 dengan ini saya buka dan terbuka untuk umum,” kata ketua DPRD Khalis Mustiko saat pembukaan rapat.



Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD kabupaten Tebo memaparkan dasar hukum pelaksanaan rapat Paripurna dimana DPRD kabupaten mengumumkan hasil pilkada yang telah ditetapkan oleh KPU

“Berdasarkan keputusan komisi pemilihan umum kabupaten Tebo no.12 tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon Bupati Tebo dan wakil Bupati kabupaten Tebo terpilih pada pemilu serentak tahun 2024 dengan ini kami umumkan bahwa pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dan kabupaten terpilih adalah pasangan nomor Agus Rubiyanto dan Nazar Efendi,” jelas Khalis.

Sementara, Pj. Bupati Tebo dalam sambutannya juga memberikan ucapan selamat kepada Agus Rubiyanto dan Nazar Efendi yang telah ditetapkan sebagai Bupati dan wakil Bupati Tebo terpilih periode 2025-2030

” Saya atas nama pribadi dan PJ. Bupati Tebo mengucapkan selamat atas ditetapkan Agus Rubiyanto dan Nazar Efendi sebagai Bupati dan wakil Bupati Tebo terpilih periode 2025-2030,” kata Varial.

Dipenghujung acara tersebut, Ketua DPRD kabupaten Tebo, wakil ketua DPRD kabupaten Tebo menandatangani Berita acara Rapat yang menetapkan Bupati Tebo dan wakil Bupati Tebo terpilih, selanjutnya berkas ini akan disampaikan kepada Menteri Dalam negeri Republik Indonesia melalui Gubernur Provinsi Jambi untuk dilantik sebagai Bupati dan wakil Bupati Tebo periode 2025-2030.

Rapat Paripurna dihadiri oleh Anggota DPRD kabupaten Tebo, Pj. Bupati Tebo Varial Adhi Putra, wakil Kapolres Tebo, Kajari Tebo, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, KA lapas, Danramil Tebo Tengah, ketua KPU, ketua Bawaslu, Sekda Kabupaten Tebo, staf ahli, assisten Setda, unsur Forkompinda, direktur Rumah sakit STS Tebo, direktur PDAM Tirta Muaro, Kepala Bank 9 Jambi, Direktur THC, unsur vertikal, para camat dan awak media.(JOS)

Editor : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA