Jambiotoritas.com, TEBO – Majelis hakim pengadilan negeri Tebo memvonis bersalah terdakwa anggota DPRD kabupaten Tebo, Jumawarzi Alias Jumawarzi, SH. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua bulan dan denda 10 juta rupiah, subsider 1 bulan penjara.
Menurut ketua Majelis hakim perkara penggunaan gelar akdemik tanpa hak (Palsu), Armansyah Siregar, SH menyatakan bahwa terdakwa Jumawarzi terbukti menggunakan gelar akademik tanpa hak. Jumawarzi dinilai hanya mencantumkan gelar Sarjana Hukum pada identitas diri yaitu, KTP dan Kartu Keluarga (KK). Hal ini seperti tertulis dalam dakwaan JPU terhadap Jumawarzi, pada pasal 93 UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
“Gelar itu ia pakai hanya di KTP dan KK. Dan itu adalah unsur yang meringankan, tidak ada orang lain yang dirugikan dalam kasus ini. Ijazah itu oleh yang bersangkutan tidak pernah digunakan sama sekali. Gelar SH-nya hanya ia gunakan pada KTP dan KK yang ia buat sendiri,” kata Armansyah Siregar, Senin (16/3/2020) di pengadilan negeri Tebo.
Sementara itu, dengan vonis yang jatuhkan majelis hakim tersebut. Anggota DPRD Tebo dari Partai Gerindra, Jumawarzi tampak tersenyum usai mendengar pembacaan putusan.
Dilain pihak JPU Kejari Tebo Wawan Kurniawan, SH, akan melakukan upaya banding dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Putusan tersebut lebih rendah dari pada tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara.
” Dalam sidang putusan vonisnya dua bulan dan dendanya 10 juta subsider satu bulan kurungan. Kita akan banding,” kata Wawan. (red JOS)
Penulis : David Asmara