Pembacaan Vonis Anggota DPRD Tebo di Tunda

waktu baca 1 menit
Kamis, 12 Mar 2020 11:22 0 30 jambiotoritas

Anggota DPRD Tebo farksi Gerindra menjadi pesakitan di PN Tebo dalam perkara penggunaan gelar akademik palsu pada Senin (6/1/2020)/foto dok. JOS


Jambiotoritas.com, TEBO – Seyogyanya perkara penggunaan gelar akademik palsu anggota DPRD Tebo, Jumawarzi diputuskan hari ini, Kamis (12/3/2020) oleh majelis hakim pegadilan negeri Tebo. Namun karena hakim ketua, Armansyah Siregar, SH. MH berhalangan hadir, pembacaan vonis terdakwa terpaksa ditunda pada Senin (16/3/2020), pekan depan.

” Seharusnya hari ini pembacaan putusan vonis terdakwa. Karena Hakim ketua tidak ditempat. Maka pembacaan vonis ditunda, Senin 16 maret 2020,” kata hakim tunggal Rinto Leoni Manulang, SH. MH, Senin (12/3/2020).

Sementara itu, sebelum sidang penundaan pembacaan vonis terdakwa Jumawarzi menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. Namun apapun vonis yang dijatuhkan saya akan melakukan banding.

” Apapun nanti putusannya, saya akan melakukan banding. Begitupun juga dengan jaksa, mungkin bila
tidak sesuai dengan tuntutannya, mungkin JPU akan banding juga,” ucap Jumawarzi.

Dikatakannya dalam proses hukum ini, kata dia, saya akan tetap melakukan upaya hukum. (red JOS)

Penulis : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA