Investigasi Kasus DD Rantau Langkap Belum Selesai, Inspektorat Minta Tambah Waktu

waktu baca 2 menit
Kamis, 9 Jul 2020 22:36 0 243 jambiotoritas
Kepala desa Rantau Langkap ketika menolak dikonfirmasi sejumlah wartawan usai Rapat Dengar Pendapat Bersama komisi I DPRD Kabupaten Tebo, pada (9/6/2020) lalu/foto Ist

JambiOtoritas.com, TEBO – Pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat terhadap kasus dugaan penyelewengan dana desa (DD) dan ADD tahun 2019, desa Rantau Langkap kecamatan Tebo Ulu kabupaten Tebo yang dilaporkan masyarakat disana, belum terselesaikan sesuai rekomendasi DPRD Tebo. Oleh karena itu, pihak Inspektorat akan berkirim surat kepada DPRD untuk meminta perpanjangan waktu pemeriksaan.

” Pemeriksaannya sekarang masih dalam proses. Tahapan- tahapan pemeriksaan itu ‘kan masih banyak yang harus diselesaikan. Kita terus mencari informasi – informasi dan kita gali lebih dalam lagi,” kata Inspektur kabupaten Tebo, Hari Sugiarto Kamis (9/7/2020) dikantor Inspektorat.

Baca Berita : Dewan Bahas Aduan Masyarakat Soal Dana Desa Rantau Langkap

Sesuai dengan apa yang disepakati dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan komisi I di DPRD kabupaten Tebo, pada (9/6/2020) beberapa waktu lalu. Hingga saat ini, petugas penyidik Inspektorat masih memeriksa sejumlah orang. Informasi yang didapatkan dikantor Inspektorat, hari ini, Kamis (9/7/2020) ketua BPD Rantau Langkap, Khairul menjalani pemeriksaan bagian Inspektur pembantu khusus (Irbansus).

” Nanti kita akan menyurati DPRD, kita minta penambahan waktu untuk penanganan pemeriksaan kasus DD dan ADD desa Rantau Langkap ini,” kata Hari.

Menurut dia, berapa lama waktu tambahan yang diperlukan nantinya, tergantung kemampuan petugas penyidik dibawah dalam melakukan pemeriksaan. Wawancara dan permintaan data tidak mungkin diselesaikan dalam waktu singkat.

” Seluruh perangkat desa Rantau Langkap sudah dimintai keterangan, termasuk mungkin kepala desanya. Dokumen yang diperiksa untuk pembuktian itu juga banyak,” katanya.

Sebagaimana yang tertuang dalam surat berita acara rapat tertanggal 9 Juni 2020, diikuti pimpinan DPRD dan lima anggota komisi I DPRD Tebo yang dihadiri OPD terkait yaitu dinas PMD, Inspektorat, Camat Tebo Ulu, Kades Rantau Langkap, BPD Rantau Langkap dan perwakilan masyarakat. DPRD melalui komisi I merekomendasikan kepada Inspektorat untuk melakukan audit ADD dan DD Rantau Langkap tahun 2019 serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa itu. Dan untuk investigasi dengan jangka waktu 30 hari terhitung tanggal 10 Juni 2020. Kemudian hasil investigasi disampaikan kepada ketua DPRD melalui komisi I.

Penulis : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA