JambiOtoritas.com, TEBO – Sejumlah warga desa Rantau Langkap kecamatan Tebo Ulu, mempertanyakan hasil pemeriksaan Inspektorat kabupaten Tebo, Jambi dalam dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa (DD) Tahun anggaran 2019, seperti yang pernah mereka dilaporkan pada medio Juni 2020 lalu. Menurut mereka sesuai dengan rekomendasi komisi I DPRD Tebo memberikan batasan menyelesaikan audit investigasi kepada Inspektorat selama 30 hari.
” Sesuai rekomendasi dari DPRD itu, kami datang meminta kejelasan hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat. Tadi sudah disampaikan bahwa Inspektorat berjanji akan menyampaikan hasil pemeriksaannya pada akhir bulan ini (Juli 2020),” kata Ahmad Basyid, Senin (20/7/2020).
Menurut dia dalam pertemuan tersebut pihak Inspektorat membuatkan surat berita acara pertemuan yang isinya akan menuntaskan kasus ini sebelum lebaran. Inspektorat minta tambahan waktu lagi.
” Sudah jelas nampak dimasyarakat Rantau Langkap bahwa dalam pengelolaan dana desa itu kades mengelola sendiri anggaran dana desa. Tanpa melibatkan pihak terkait, Sekdes dan, Bendahara, dia yang kelola sendiri, TPK dibentuk tanpa ada musyawarah dengan masyarakat,” kata Basyid.
Kata Basyid, ada surat pernyataan dari perangkat desa, Sekdes, Bendahara, dan BPD bahwa mereka tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan dana itu. Sekretaris desa tidak pernah membuatkan SPJ, formalitas saja, bahwa bendahara hanya dimanfaatkan untuk mencairkan dana, semua kendali dilakukan kepala desa.
” Yang jelas sekarang ini, keinginan masyarakat kepala desa dinon aktifkan. Sambil menunggu perkembangan kasus ini. Kalau tidak memuaskan, kami akan menempuh jalur hukum,” katanya. (red JOS)
Penulis : David Asmara