BKPSDM Belum Eksekusi Sanksi Disiplin PNS Kadis PMD

waktu baca 2 menit
Jumat, 12 Jul 2019 02:05 0 195 jambiotoritas
Ilustrasi/Ft. Jambiotoritas

Jambiotoritas.com, TEBO – Badan kepegawaian pelatiham sumber daya manusia (BKPSDM) belum melakukan langkah – langkah untuk mengeksekusi terhadap kepala dinas PMD kabupaten Tebo, S. Menyusul telah ditetapkannya yang bersangkutan sebagai tersangka oleh Kejari Tebo dalam perkara dugaan kasus Korupsi pengadaan lampu penerangan jalan umum dari Dana Desa Tebo tahun 2017.

Kepala BKPSDM kabupaten Tebo, Haryadi, S.Sos. M.Si menyatakan memang dia (S) sudah ditetapkan tersangka. Surat penetapan tersangka biasanya disampaikan secara personal tidak disampaikan ke pemerintah kabupaten Tebo. Menurut dia, aturan sanksi disiplin PNS terhadapnya saat ini belum dapat dilakukan.

”  Aturan disiplin PNS belum bisa kami proses. Tetapi kalau sudah ada semacam dilakukan penahanan, biasanya ada surat itu disampaikan kepada BKPSDM. Atas dasar itu nanti akan kita proses pemberhentian sementara dari jabatan dan pemotongan 50 persen gajinya,” ujar Haryadi, Kamis (11/7/2019).

Haryadi mencontohkan seperti mantan kadis TPHKP, Sarjono yang sudah diberhentikan. Dalam kasus itu, ada surat pemberitahuan penahanan yang disampaikan dari penyidik ke BKPSDM.

”  Kalau surat seperti itu diterima, maka atas dasar itulah, kami bisa eksekusi. Tidak ada aturan penetapan tersangka gajinya langsung dipotong,” katanya.

Sejauh ini sinyal bantuan hukum dari pemerintah kabupaten Tebo terhadap yang bersangkutan belum ada kejelasan. Dikatakan Haryadi, dalam rapat asistensi sudah mentok, BKPSDM tidak ada anggran untuk itu.

” Masih samar – samar tetapi kami tidak anggaran untuk itu. Kalau kami siapkan anggarannya, dianggap ada sinyal seolah- olah pemda mendukung tindakan korupsi. Tapi ada juga pendapat lain, menyangkut jabatannya. Makanya soal ini masih simpang siur. Jadi kesimpulannya, sudah mentok, kami tidak ada anggaran,” kata Haryadi. (red 01 JOS)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA