
JambiOtoritas.com, TEBO – Melanjutkan pembahasan persoalan keberadaan dan aktivitas PT. Selaras Mitra Sarimba memaparkan hasil pemeriksaan administrasi dokumen perijinan PT. SMS. DPRD kabupaten Tebo mengundang manajemen PT. SMS, minta penjelasan pihak pemerintah melalui dinas LH dan perhubungan.
” Rekomendasi kita terhadap perusahaan kita kasih waktu sampai Desember tahun ini untuk membuat jalan baru. Kemudian Soal limbah B3 yang tidak mengantongi ijin dan pengelolaan ijin limbah domestik kita berikan waktu selama 30 hari. Kalu nanti sampai batas waktu itu tidak dipenuhinya. Maka kita akan teruskan ke kementrian,” kata wakil ketua II DPRD kabupaten Tebo, Syamsurizal, Rabu (16/9/2020).
Rekomendasi kita, kata Syamsurizal, ini akan kita teruskan ke KLHK. Jadi jangan salahkan kami yang menjalankan fungsi pengawasan dewan.
Sementara itu, Bupati Tebo DR. H. Sukandar terkait persoalan PT. SMS ini telah menerima pengajuan perusahaan ke pemerintah kabupaten Tebo. Saat ini sedang dilakukan pendekatan dan negosiasi ke masyarakat untuk membuka jalan baru untuk umum.
” Bukan hanya untuk satu kepentingan untuk mengangkut CPO saja. Saat ini sedang diupayakan negosiasi dengan masyarakat melalui TMMD dan nanti peningkatan sekaligus perkerasan,” kata Sukandar, usai Paripurna DPRD, Rabu (16/9/2020).
Menurut Sukandar mengatakan melihat kondisi hancurnya jalan dari blok E ke Blok C. Nanti ditahun 2021, apabila dewan menyetujui anggarannya akan kita lebarkan dan kita tingkatkan statusnya. ” Proses peningkatan jalan itu, semuanya butuh persetujuan dewan dan semua butuh anggaran,” ucapnya. (red JOS)
Penulis : David Asmara