
JambiOtoritas.com, TEBO – PT. Megasawindo perkasa II Aburan batang Tebo dinyatakan tidak mengikuti rekomendasi dari forum rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD kabupaten Tebo, pada November 2023 lalu. Sejumlah point yang dihasil RDP itu belum terlaksana. Sementara pihak dinas perkebunan sebagai instansi pengawasan dan pembinaan belum juga melakukan audit kesesuaian lahan yang bakal diserahkan ke petani anggota koperasi Sadar Usaha.
Pihak dinas perkebunan dan peternakan menyatakan hingga saat ini belum melakukan audit terhadap kesesuaian lahan perusahaan PT. Megasawindo itu. ” Kendalanya bencana banjir yang terjadi beberapa bulan lalu. Selain itu juga belum sinkron waktunya saja, karena ada kegiatan dinas yang lain,” ujar kepala bidang bina usaha dinas perkebunan, peternakan dan perikanan, Irwan dikonfirmasi, Selasa (30/4/2024).
Baca Berita Terkait : Diragukan, Komitmen Disbun Tebo Selesaikan Polemik Kebun Sawit PT. Mega Sawindo Dengan KUD Sadar Usaha
Dia menyebutkan sampai sekarang belum menerima laporan dari pihak PT. Megasawindo maupun Koperasi Sadar Usaha terkait adenddum perjanjian keduanya sesuai hasil RDP kemarin itu. Menurut Irwan, mengatakan semestinya memang harus ada perubahan terhadap perjanjian tersebut.
” Perusahaan bisa diberikan sanksi teguran apabila lahan kebun tidak memenuhi standar baku teknis. Saya akan koordinasikan ke Kadis untuk menindaklanjuti hasil RDP itu,” katanya. (JOS)
Editor : David Asmara