Kasasi JPU Kasus Perambahan Hutan Wakil Ketua DPRD Turun, DPRD tunggu Surat Resmi

waktu baca 2 menit
Senin, 29 Apr 2024 22:37 1229 JambiOtoritas

JambiOtoritas.com, TEBO – Putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam perkara perambahan hutan dengan terdakwa wakil ketua II DPRD kabupaten Tebo, Syamsu Rizal, menetapkan politisi partai demokrat itu, menjalankan pidana kurungan dua tahun penjara denda Rp. 500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Secara kelembagaan DPRD kabupaten Tebo belum bisa bertindak terkait pencopotan atau penggantian diposisi jabatannya sebagai wakil ketua II DPRD. Meskipun amanat UU MD3 jabatannya sebagai unsur pimpinan harus dilepas.

Ketua DPRD kabupaten Tebo, Mazlan, S. Kom, ME menyatakan secara administrasi kelembagaan DPRD belum menerima petikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia. Belum ada langkah yang akan diambil menyikapi pemberitaan di media soal putusan kasasi tersebut.

” secara kelembagaan kita belum bisa melakukan langkah – langkah menyikapinya. Meskipum berita di media kita sudah tahu. Tetapi saat ini kita belum menerima surat resminya, ” kata dia, Senin (29/4/2024) kepada wartawan di gedung DPRD Tebo.

Menurut dia, berdasar UU MD3 terkait anggota DPRD yang tersangkut masalah hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap enam bulan menjelang berakhir masa jabatannya tidak bisa dilakukan pergantian antar waktu. Namun, untuk posisi jabatannya sebagai unsur pimpinan dapat diganti dengan anggota lain.

” Sekarang dengan masa jabatan tinggal empat bulan proses PAW tidak mungkin lagi. Yang bisa dilakukan adalah proses penggantiannya dalam posisi jabatan wakil ketua. Secara regulasi itu ada diaturan,” katanya.

Dikatakannya, jika pemberitahuan secara resminya telah diterima. Maka DPRD akan memproses administrasinya dengan bersurat ke partai demokrat mengenai siapa kadernya yang akan menggantikan posisinya sebagai wakil Ketua II DPRD. (JOS)

Penulis : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA