PN Tebo Kirimkan Putusan Kasasi Kasus Syamsu Rizal ke Kejari Tebo

waktu baca 1 menit
Senin, 29 Apr 2024 22:26 0 781 jambiotoritas

JambiOtoritas.com, TEBO – Pengadilan Negeri Tebo sudah terima surat dari Mahkamah Agung terkait petikan putusan Kasasi oleh Kejari Tebo dalam perkara wakil ketua II DPRD Tebo. Hal ini dikatakan Humas PN Tebo, Mohamnad Fikri Ichsan Senin (29/4/224). Dia membenarkan bahwa telah menerima surat putusan kasasi Wakil Ketua ii DPRD Tebo Syamsu Rizal dari Mahkamah Agung (MA) dengan vonis 2 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah

” Dimana MA menyatakan terdakwa Syamsu Rizal alias Iday telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Selaku pihak yang menyuruh melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang,” jelasnya.

Fikri menyebutkan surat dari MA telah diterima pagi ini, petikan putusan dan surat pengantar telah terima sejak Jumat kemarin. Surat dari MA tersebut juga ditembuskan ke Kejari Tebo dan Lapas Tebo. Meski begitu pihaknya akan mengirimkan surat putusan kasasi tersebut pada hari ini ke Kejari Tebo.

” Untuk diketahui Perkara nomor:99/K/Pid.Sus-LH/2024 ini diadili oleh hakim ketua Desnayeti dengan hakim anggota Yohannes Priyana dan Sugeng Sutrisno. Putusan kasasi tersebut diputusakan majelis hakim dalam rapat musyawarah pada Rabu 24 Januari 2024 lalu,” katanya. (JOS)

Penulis : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA