JambiOtoritas.com, TEBO – Ketua Koperasi Benteng Kurung, desa Balai rajo kecamatan VII Koto ilir, H. Nuri melaporkan mantan ketua Andri Amin, juga mantan ketua koperasi sebelumnya, Warman dan mantan bendaharanya, Jasril ke Mapolres Tebo, bukti laporan polisi, Nomor : LP/B-60/XI/2020/JAMBI/RES TEBO/SPKT tanggal 2 November 2020. Mereka dilaporkan dalam kasus dugaan penggelapan dana koperasi dan asset koperasi senilai Rp 4,7 milyar.
Dalam jumpa Persnya, kuasa hukum koperasi Benteng Kurung, Frandi Nababan mengatakan bahwa dalam perkembangannya, hari ini kami menemukan ada keterkaitan kepala desa balairajo untuk bersekongkol dengan mantan- mantan ketua Koperasi terdahulu untuk dengan sengaja menjadikan usaha koperasi ini kollaps.
Terkait hal itu, dalam usaha ponton, melalui Bumdes kepala desa berusaha mengambil sepihak usaha jasa ponton yang dijalankan koperasi benteng kurung, sehingga usaha itu sekarang tidak dapat berjalan lagi. Sementara, usaha Bumdes ini terkait unit usaha pontonnya, tidak jelas peraturannya. Ketika itupun jelas, maka akan bertentangan dengan undang-undang koperasi. Karena dalam undang-undang koperasi mengatakan tidak boleh ada unit usaha lain yang diusahakan oleh siapapun termasuk pemerintah dalam hal ini terkhusus pemerintah desa diatas usaha yang telah dijalankan koperasi.
” Pemikiran kita, dalam hal mengapa kepala desa melakukan hal demikian, ternyata dari data yang ada di kita ini. Ada dana yang kita kasih ke desa pada tahun 2016/2017 sebesar 276 juta rupiah. Dan kita cek data lampiran perdea tidak realisasi (anggaran desa) ternyata tidak ada sepeserpun, ternyata nol. Dugaannya, kemana dana yang kita kasih ke desa. Artinya Dana dari koperasi tidak dimasukkan sebagai bagian pendapatan desa yang semestinya alokasi penggunaannya tercantum dalam peraturan desa tentang RAPBDes,” ungkap Fandri Nababan, Kamis (21/1/2021).
Realisasi anggaran yang disampaikan tidak ada dalam Perdesnya, baru untuk tahun 2016/2017. Belum lagi untuk tahun 2018/2019 sampai 2020. Fandri menduga total semua anggaran yang tidak jelas realisasi penggunaannya bisa sampai mencapai milyaran. Perkembangannya hari ini, bahwa ada dugaan persekongkolan kepala desa dan mantan-mantan ketua koperasi untuk berupaya menghilangkan jejak dugaan laporan penggelapan yang tengah berproses dikepolisian.
” Ada dugaan keterlibatan aparat pemerintahan desa dan bersama pengurus koperasi sebelumnya. Kita minta agar kades kooperatif menjalankan peraturan perundangan yang berlaku. Agar koperasi Benteng Kurung sehat dan memberikan dana seperti sediakala kepada desa. Dan tentunya laporan ini penggelapan ini bisa menjadi akibat untuk penegakan hukum dari desa,” katanya.
Dikatakannya, awalnya kita percaya kepada kepala desa dan tidak menduga bahwa dana dari koperasi tidak ada dalam laporan realisasi anggaran APBDesnya. Pihak Koperasi lagi berfikir, apakah nanti akan melaporkan kepala desanya dalam konteks tindak pidana korupsi. Namun demikian kalau memang ada pengembangan dari laporan kita ke arah Tipikor, silahkan penyidik menggalinya lebih dalam lagi. (JOS)
Penulis : David Asmara