PH Terdakwa Jumawarzi, Tomson Sebut Saksi Mira Telah Berbohong

waktu baca 3 menit
Kamis, 21 Nov 2019 02:12 0 291 jambiotoritas

Sidang saksi memperlihatkan ijazah dihadapan majelis hakim/ft. dok JOS


Jambiotoritas.com, TEBO – Seorang saksi yang dihadirkan JPU Mira Santna dalam perkara kasus gelar akademik terdakwa anggota DPRD Tebo, Jumawarzi mengaku mengenal Eka dari dari seorang teman yang tinggal di Kota Jambi, teman itu satu kampung (kerinci) dengan saksi. Menurut saksi Mira ini, pertemanannya berlanjut ke media social fecebook. Dia mengetahui Eka adalah seorang kontraktor perumahan yang tinggal di Jakarta.

“ Melalu pesan INBOX Eka menawarkan program percepatan mendapatkan ijazah sarjana tanpa perkuliahan. Karena Hamim adalah seorang anggota DPRD Tebo, saya kasih infomasi percepatan mendapatkan ijazah ini ke pak Hamim,” kata Mira, dihadapan Majelis Hakim, pada Rabu (20/11/2019) siang.

Bahwa tahun 2012 Hamim kerumah saya, saya beri informasi ini ke Hamim, kalau mau dapat ijazah, pak Hamim hubungi ibu Eka, saya kasih nomor teleponnya. Kemudian pak Hamim langsung menghubungi Eka, menanyakan syarat-syaratnya. Selanjutnya, kata Mira, Hamim bersama keluarga mengajak saya ke Jakarta dan kami bertemu Eka di sebuah Ruko (kantor).
“ Sementara dia didalam, saya berada duduk diluar. Rupanya didalam Hamim langsung ujian skripsi di gedung itu, tapi saya tidak melihat. Besoknya pak hamim wisuda di Mako Brimob di Cijantung,” kata Mira.

Dihadapan persidangan itu, Mira menyampaikan bahwa dirinya pernah menawarkan juga kepada terdakwa Jumawarzi, tapi tidak direspon oleh terdakwa. Jarak waktu empat bulan kemudian tahunya dari Eka yang menelponnya. Dipercakapan telepon itu, Eka menanyakan apakah mengenal Jumawarzi, dia bilang terdakwa ikut masuk melalui pak Hamim.

“ Terdakwa mendapatkan ijazahnya sekitar bulan Juli, Eka datang ke rumah saya di sungai bengkal membawa ijazah Ahmad dawi, Jumawarzi dan M. Nur. Ijazah terdakwa dititipkan Eka ke saya, besoknya terdakwa mengambil ijazahnya. Ahmad Dawi mengambil sendiri ijazahnya yang langsung diterimanya dari Eka,” katanya.

Sementara itu, Saksi Mira didalam BAP yang dibacakan JPU Wawan Kurniawan menyatakan Mira telah mengirim uang (transfer) sebesar 49 juta, uang itu berasal dari M. Nur 25 juta dan Rahmat Hidayat 28 juta setelah dipotong fee untuknya masing-masing sebesar 2 juta. Namun ketika hal itu ditanyakan PH Terdakwa Tomson Purba kepada saksi Mira. Saksi menyatakan dirinya lupa soal biaya, oleh-oleh dan tiket pesawat gratis. Termasuk isi percakapan dalam INBOX saksi dengan Eka.

Menanggapi hal itu JPU menyatakan bahwa apa yang dikatakan saksi Mira terkait perbedaaan keterangan dipengadilan dengan isi BAP itu. “ ini bukan masalah lupa, tapi tidak jujur,” kata JPU. Wawan.

Sementara itu, Tomson Purba menyatakan bahwa intinya dalam persidangan telah diperlihatkan ijazahnya. Dan saksi Hamim mengatakan ijazah itu asli dan gelar akademik yang diperolehnya itu juga sah. Dan ketika dipersamakan ijzahnya dengan saksi Ahmad Dawi ijazahnya sama.

“ Persoalanya sekarang persoalan ijazahnya, kalau persoalan proses mendapatkannya kita lihat nanti, masih ada proses persidangan selanjutnya. Kita lihat ijazahnya sama, pengakuan saksi yang dihadirkan memang seperti itu (membeli). Kita tidak bisa mengatakan ijazahnya bodong yang berhak menentukan ijazah itu pihak universitasnya,” kata Tomson, usai persidangan di PN Tebo.

Dikatakan PH terdakwa Jumawarzi bahwa dari pihaknya, tidak semua keterangan saksi-saksi ditolak, bahwa dia punya ijazah tidak kita tolak. Tapi yang kita tolak adalah saksi ketiga, Mira Santina. Artinya dia telah berbohong, dipolisi keterangannya mengatakan dia adalah kurir, ujungnya dia mendapat fee. Diakan tidak mengakui itu dipersidangan. Tapi setelah dibacakan JPU di tertunduk.

“ Kayak dia ini masuk dalam jaringan yang beroperasi di Tebo. Tapi kita dapat yakinkan bahwa terdakwa, dia ikut perkuliahan beberapa semester di Unbari, sampai dengan dia mendapatkan ijazahnya di Ibnu Chaldun. Nanti kita akan hadirkan saksinya untuk itu, berapa tahun dia kuliah, bukti akademikkan ada, kalau dia transfer bukti akademiknya tidak ada lagi disana,” kata Tomson.(red JOS)

Penulis : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA