Kuasa Hukum Syamsu Rizal : ” JPU gagal membuktikan adanya kepentingan, kesepakatan, motif dan tujuan terdakwa”

waktu baca 2 menit
Senin, 24 Mei 2021 22:05 0 281 jambiotoritas
Suasana sidang pembacaan pledoi kuasa hukum terdakwa wakil ketua DPRD tebo, Syamau Rizal, senin (24/5/2021)/foto JOS

JambiOtoritas.com, TEBO – Sidang pembacaan pledoi dalam perkara No. 46/Pid.Sus.LH/2021/PN Mrt terhadap terdakwa kasus kehutanan yang menyeret wakil ketua DPRD Tebo, Syamsu Rizal dibacakan dimuka persidangan yang dipimpin hakim ketua Armansyah Siregar, SH. M. Hum, Senin (24/5/2021). Dalam pledoi setebal 68 halaman itu, penasehat hukum terdakwa Hishom Prasetyo Akbar dan Leo Siahaan menyatakan jika di analisa tuntutan JPU kemarin, tidak semua yang dijabarkan dalam tuntutan itu bersandar pada fakta yang terungkap dalam persidangan.

” JPU dalam mengungkap kebenaran maupun fakta hukum meskipun dari sudut kepentingannya sebagai JPU yaitu dari pandangannya yang subjektif dan belum dalam posisi yang objektif terhadap perkara yang berjalan saat ini, ” katanya.

Menurut penasehat hukumnya, terdakwa Syamsu Rizal harus mendapatkan keadilan. Pertama dari pembuktian dan fakta persidangan dari keterangan saksi yang diajukan JPU.

” JPU pada tuntutan yang pada pokoknya menceritakan tentang kondisi hutan dikabupaten Tebo dan lain sebagainya itu, menjadi tidak relevan. Manakala itu tidak fokus pada perkara pidana yang didakwakan pada terdakwa. Karena pokok dari perkara pidana adalah pembuktian atas suatu perbuatan bukan menggiring opini dengan dasar asumsi,” kata kuasa hukum terdakwa.

Dalam persidangan terungkap fakta dari para saksi yang dihadirkan JPU, termasuk kades Suo-suo sendiri menyatakan bahwa terhadap tanah yang saat ini dijadikan objek perkara bukanlah tanah atas nama terdakwa/atau yang dikelola terdakwa. Tanah tersebut murni secara bukti tertulis yang dikuatkan keterangan saksi dikelola oleh Ahmad Arifin (sopir terdakwa, red). Dan kemudian pembuktian JPU menjadikan transfer uang dan SMS yang kemudian diasumsikan seolah terdakwa yang mengelola lahan objek perkara ternyata fakta persidangan berbicara lain.

” Dalam hukum pidana bukti tertulis berupa surat maupun dokumen elektronik tidak dapat berdiri sendiri yang harus dibuktikan perihal fakta yang sebenarnya dibalik bukti-bukti itu. Dalam hal ini, JPU gagal membuktikan adanya kepentingan, kesepakatan, motif dan tujuan terdakwa terhadap tanah objek perkara termasuk urusan penebangan pohon, faktanya bukan terdakwa yang menyuruh saksi Supan dkk, ” jelas Hishom Prasetyo.

Dalam perkara ini, tanah yang diperkarakan lain, bukan tanah terdakwa. Perlu dicatat, pengadilan ini tempat untuk mengadili bukan untuk temlat untuk menghukum. Dak boleh ada opini bersalah sebelhm ada putusan pengadulan. Kami tim kuasa hukum meyakini majelis hakim akan memberikan keputusan yang seadil – adilnya sebagai pelita untuk menerangi bangsa ini.

” Kami minta terdakwa dibebaskan. ‘kan tidak mungkin tuntutan JPU dipaksakan termasuk juga tuntutan subsidernya,” katanya. (JOS)

Penulis : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA