Dua Perusahaan Tambang Batu Bara di Mangupeh Tergugat Serobot Lahan

waktu baca 2 menit
Senin, 8 Agu 2022 21:26 1364 JambiOtoritas
Proses tahapan sidang mediasi penyerobotan lahan warga desa mangupeh di PN Tebo, Senin (8/8/2022)/tangkapan layar/ JOS

JambiOtoritas.com, TEBO – Dua perusahaan pertambangan PT. Daya Bambu Sejahtera (DBS) dan PT. Madya Utama Lima (MULI) menjadi tergugat di pengadilan negeri Tebo. Keduanya merupakan perusahaan yang tengah melakukan eksploitasi batubara di desa Mangupeh kecamatan Tengah Ilir kabupaten Tebo provinsi Jambi.

Tak hanya kedua perusahaan itu, sejumlah warga juga turut menggugat Hj. Masado yang dianggap telah bersekongkol melawan hukum dengan dua perusahaan tambang batubara tersebut. Menurut kuasa hukum penggugat Ryan Mirza Valiandra, menyatakan bahwa ada sebidang tanah seluas 2,5 hektar milik kliennya yang telah dikuasai sejak tahun 1994 silam. Dilahan yang dimaksud sudah ditanami tanaman karet yang sudah produksi.

” 2 perusahaan ini malah bekerjasama dengan tergugat III yaitu Hj. Masado yang tidak ada kaitan hukum antara mereka bertiga. Sementara, klien kita sudah melakukan pancah tebang dan penanaman karet hingga menuai hasil,” ungkap Ryan, Senin (8/8/2022) dihalaman kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Tebo kepada sejumlah wartawan.

Dikatakannya bahwa saat ini dalam tahap mediasi antara penggugat dan yang digugat. Mediasi yang dilakukan hari ini belum menemukan titik terang. Dan akan dilakukan mediasi lanjutan yang dijadwalkan pada minggu depan yakni pada hari selasa 15 Agustus nanti.

“Kita masih tetap bersikukuh karena banyak saksi yang siap bersuara bahwa lahan yang digarap perusahaan itu milik klien kita. Selama penguasaah lahan sejak puluhan tahun itu tidak pernah ada gangguan dan atau pihak lain yang mengklaim termasuk tergugat III Hj. Masadoh,” kata dia.

Hingga gugatan ini belum ada penyelesaian antara klien kita dengan Hj. Masado. Tetapi kenapa PT. DBS dan PT. MULI ini masih menggarap lahan tersebut. Dalam hal ini dapat di informasikan bahwa dua perusahaan yang bergerak di bidang tambang batubara ini sudah beroperasi sejak awal tahun 2021 ini, hingga saat ini tidak tidak pernah melakukan ganti rugi dan perusahaan ini malah bekerjasama dengan Hj. Masado. Hingga kini pihak perusahaan tidak memberikan keterangan resmi terkait gugatan yang berlangsung di PN Tebo ini. (JOS)

Penulis : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA