JambiOtoritas.com, TEBO – Kepala kejaksaan negeri Tebo Imran Yusuf, SH. MH berharap penegak hukum yang lain khususnya mejelis hakim dalam perkara kasus pengrusakan hutan terhadap terdakwa wakil ketua DPRD Tebo ini juga melihat secara objektif. Sebuah kekeliruan jika penuntut umum diwajibkan turun ke lokasi. Karena kita sudah meminta bantuan ahli.
” ahli ini sudah turun ke lokasi, dan ahli yang memang representatif untuk mengurus hutan dinegara ini untuk mengurus hutan adalah dinas kehutanan. Mereka punya petanya, dan satu yang ditekankan bahwa terdakwa punya lahan disitu,” katanya, Senin (24/5/2021) di gedung kejaksaan negeri Tebo.
Menurut dia, secara sadar terdakwa menyatakan punya kebun disitu, dan sebenarnya dia sudah mengelolanya. Justru dengan pernyataan itu sudah membentuk bahwa saya sudah masuk ke situ.
” Dan lahan itu berdampingan dengan lahan yang diperkarakan,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, majelis hakim telah memerintahkan kepada JPU untuk menyiapkan reflik dalam waktu tiga hari kedepan. Dalam hal ini, kata Imran Yusuf, JPU akan mempersiapkannya sesuai keputusan majelis hakim tersebut.
” Kita akan siapkan replik dalam tiga hari. Ya, sebenarnya, misalnya hari ini ditundapun kita siap. Karena faktanya kita juga sudah tahu,” kata Imran (JOS)
Penulis : David Asmara