Berbekal Surat SP3 Polisi Oknum Anggota LSM Pungli Ratusan Juta Ke Kelompok Tani di Tebo

waktu baca 2 menit
Rabu, 29 Sep 2021 13:48 0 308 jambiotoritas
Gambar ilustrasi / Ist

JambiOtoritas.com, TEBO – Dalam surat resmi lembaga serumpun hijau nusantara (SHN) di Jambi yang diterima Jambiotoritas.com, Rabu (29/9/2021) menyatakan dua orang oknum anggota SHN diduga kuat melakukan pungli terhadap kelompok tani di kabupaten Tebo. Kedua orang tersebut hingga saat ini tidak lagi menjalin komunikasi dengan pengurus SHN di Jambi.

Dalam siaran Pers SHN tertanggal 28 September 2021 dinyatakan bahwa dengan dalih menyerahkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3), dua orang pengurus LSM SHN yakni Mawardi dan Andi Saputra, diketahui memungut uang ke Ipsar – Ketua kelompok tani di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, jumlahnya fantastis hingga mencapai ratusan juta rupiah.

Ihwal pungutan uang terjadi pada bulan Juli lalu. Waktu itu, Mawardi dan Andi Saputra menyuruh Ipsar untuk menemui mereka di kota Tebo dengan dalih menyerahkan surat SP3. Pendek kata, Apa yang dilakukan Mawardi dan Andi Saputra kini di sorot para pihak – termasuk penggiat LSM di Provinsi Jambi.

Ahmad Azhari, Selaku Ketua LSM SHN, Sangat kecewa atas prilaku tidak terpuji kedua pengurusnya tersebut. Dan secara resmi sudah menyurati Mawardi dan Andi Saputra terkait kasus ini.

Sebagai ketua LSM SHN, dirinya berharap siapapun agar memberi tahu keberadaan kedua pengurusnya tersebut. Sebab, Paska memungut uang ke kelompok tani, Mawardi dan Andi Saputra tidak pernah lagi ke sekretariat SHN di Kota Jambi.

“Hilang seperti hantu. Saya berharap untuk bersama-sama mencari tahu keberadaan kedua orang ini (Mawardi dan Andi Saputra). Agar mereka bertanggung jawab! Agar mengembalikan uang itu ke petani!,” tegas Ketua SHN.

Secara organisasi SHN sudah menyurati Mawardi dan Andi Saputra namun kedua orang ini tidak mengindahkan. (JOS)

Penulis : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA