Isu Kasus Korupsi Kabupaten Tebo Belum Tuntas

waktu baca 2 menit
Kamis, 9 Des 2021 13:52 0 91 jambiotoritas
Peringatan hari anti korupsi sedunia (HAKI) tahun 2021oleh pegiatan anti korupsi kabupaten Tebo digerbang perkantoran pemerintah kabupaten Tebo, Kamis (9/12/2021)/foto JOS

JambiOtoritas.com, TEBO – Peringatan hari anti korupsi internasional, 9 Desember 2021 diperingati dengan orasi aliansi pegiat anti korupsi kabupaten Tebo, terdiri dari LSM Gema Tipikor, Pekat IB, LSM Brantas, LSM Ppf, Ormas REPELITA, LINKAR aktivis, GAR – PKD, GMPT berlangsung depan gerbang komplek perkantoran kantor bupati kabupaten Tebo di KM 12 desa Sungai Alai, kecamatan Tebo Tengah. Isu besar yang disampaikan adalah proyek pemerintah kabupaten Tebo yang ditangani di Kejaksaan negeri kabupaten Tebo yang tidak jelas tindaklanjutnya, seperti proyek patching swakelola dinas PUPR TA 2020 senilai 5 milyar lebih yang telah di SP3 oleh Kejari Tebo, kemudian kasus lama pada Proyek pengaspalan jalan metode Multiyears jalan pal 12 – jalan 21 dan Muara Niro – Tabun tahun 2013 -2015. Dan dugaan mark up pembangunan masjid Agung Al It Tihad muara Tebo.

Menurut Iwan Perdana menyebutkan nama H. Sutriman terlibat dalam lingkaran perkara kasus korupsi proyek pengaspalan jalan pal 12 dan Muara Niro yang merugikan keuangan negara berdasarkan audit BPKP Provinsi Jambi senilai 33 milyar lebih. Hingga hari ini hukum hanya menjatuhkan pidana kepada satu orang ASN saja, mantan kabid bina marga, Joko Paryadi dan dimana PPTK, Sobirin dan tim PHO dinas PUPR kabupaten Tebo.

” Sementara itu rekanan Direktur PT. Kalingga sakti pemilik AMP, Ali Arifin, Ir. H. Saryono (Dir. PT. Rimbo peraduan), P. Musasi Barata (Dir. PT. Bunga Tanjung Raya (BTR) kuasa direktur, PT BTR, Deni kriswardana, mereka masih bebas dan berproses di MA,” ucap Iwan Perdana, dalam orasinya pada peringatan hari anti korupsi sedunia, Kamis (9/12/2021).

Proyek ini sengaja sudah diplot untuk kelompok tertentu. Dengan aturan yang dibuat sedemikian rupa. ” Bupati Tebo sukandar terlibat sebagai yang mengusulkan dan ketua DPRD waktu, Agus Rubiyanto sebagai yang menyetujui dokumen induk dan dokumen kontrak anak proyek pengaspalan yang dikerjakan secara multiyears itu,” kata Iwan Perdana.

Para pegiat anti korupsi itu, juga menyatakan Dinas PUPR kabupaten Tebo tidak melaksanakan putusan komisi informasi publik provinsi Jambi. Peradilan KIP telah memutuskan bahwa dokumen proyek pembangunan Masjid Al Ijtihad sebesar 60 milyar sebagai dokumen publik bukan informasi yang dirahasiakan. Diketahui hingga saat ini belum dilakukan serah terima dan ironisnya, kondisi bangunan mesjid sudah bocor.

” Plt dinas PUPR, Sardi harus menyerahkan dokumen yang diminta penggugat, LSM Gema Tipikor dan LBH Siguntang Jaya. Kami meminta pemerintah kabupaten Tebo menjalankan undang – undang dengan baik dan benar,” ucapnya. (JOS)

Penulis : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA