JambiOtoritas.com, JAMBI – Wakil Ketua Gugus Tugas H.Sudirman, SH,MH, juga selaku Pj.Sekda Provinsi Jambi memimpin Rapat Terbatas (Ratas) Kondisi Epidemiologi terkait penanganan serta pelaksanaan New Normal Covid-19 di Provinsi Jambi yang berlangsung di Ruang Rapat Sekda, Kamis (18/6/2020). Diikuti Balitbangda, Direktur Rumah Sakit Umum Raden Mattaher, TNI, Polri, Kejaksaan,BPKP, Dinas Kesehatan, BPBD, serta pihak terkait Gugus Tugas Covid-19 itu. Dibahas beberapa indikator untuk penentuan status atau zona Covid-19 yang dapat mengacu pada kriteria WHO, Kepmendagri dan Gugus Tugas Covid-19.
Berdasarkan indikator masih perlu dicarikan datanya terlebih dahulu, pengumpulan data akan dilakukan mulai 18-25 Juni 2020. Kemudian untuk mendapatkan hasil analisis lengkap akan disajikan dalam suatu FGD dengan seluruh unsur pemerintahan dan akademisi.
Penilaian menurut Gugus Tugas Covid-19 merupakan adaptasi dari versi WHO menggunakan data-data yang mungkin diperoleh saat ini. Kesepakatan menggunakan indikator yang mana untuk penilaian kategorisasi Zonasi di Provinsi Jambi telah disepakati dan ditetapkan bersama dan siapa yang memiliki kewenangan dalam penetapan Zonasi resiko kesehatan. (red JOS)***