
JambiOtoritas.com, TEBO – Penyelidikan dugaan tindak pidana pemilu di TPS 6 desa Teluk rendah (Teren) ulu kecamatan Tebo Ilir kabupaten Tebo Provinsi Jambi masih berproses. Sejauh ini tim Gakkumdu (Bawaslu) kabupaten Tebo menyatakan masih dalam tahap penyelidikan. Hal ini disampaikan langsung ketua Bawaslu kabupaten Tebo, Faridatul Husni, dikonfirmasi, Kamis (29’2/2024) via telepon selulernya.
Namun, kata dia, sejauh ini pemanggilan saksi – saksi dari masyarakat disana sedang berlangsung. Beberapa kali pemanggilan saksi tapi mereka belum memenuhi pemanggilan penyidik di Gakkumdu.
” Hanya saja saksi- saksi dari masyarakat ini belum hadir, sementar ini sudah panggilan kedua. Ini baru saksi dari masyarakat, belum sampai ke saksi lain, masih ada penyelidikan lebih lanjut,” kata Faridatul.
Menurut dia, belum ada dilakukan upaya panggil paksa, seperti itu. Sekarang masih tahap penyelidikan, belum masuk tahap penyidikan.
” Tapi nanti kita lihat saja, kalau sudah dalam penyidikan. Sekarangkan baru tahap penyelidikan bukan penyidikan,” ucapnya.
Ditanya sejauh mana keterlibatan kepala desa Teluk rendah ulu dalam kasus ini. Ketua Bawaslu mengatakan masih dalam tahap klarifikasi.
” Nanti kita lihat saja hasilnya, saya belum bisa berkomentar karena belum bisa sampai kesitu. Kita lihat hasil klarifikasi selanjutnya, siapa – siapa yang terlibat, nanti akan dibuktikan, ” ujarnya.
Dikatakan dia bahwa ada waktu tujuh hari proses penyelidikan dan penyidikan pidana Pemilu sejak laporan masuk di Gakkumdu. Ketika dalam proses penyidikan masih kurang, maka ditambah tujuh hari berikutnya.
” Sekarang kasus ini sudah tujuh hari, ketika menurut penyidik masih kurang itu akan kami tambah waktu lagi waktunya tujuh hari, ” katanya.
Sementara itu, upaya konfirmasi dengan Kades Teluk rendah ulu, A. Fauzi dihubungi via telepon selulernya tidak merespon, nomor handphone yang biasa digunakannya bernada aktif, namun tidak diangkat. Beredar informasi dugaan kades mengarahkan pencoblosan ke Caleg DPRD provinsi Jambi dan Caleg DPRD kabupaten Tebo saat pencoblosan pemilu serentak pileg dan pilpres (14/2) di TPS 6 yang kemudian dilakukan PSU pada 24 Februari 2024 lalu. Parahnya, Sisa surat suara yang dicoblos atas nama DPT orang sudah meninggal dunia dan orang yang terdaftar sedang diluar daerahnya ditemukan dicoblos. (JOS)
Penulis : David Asmara