
JambiOtoritas.com, TEBO – Kasus dugaan korupsi proyek aspal jalan Padang Lamo dikabupaten Tebo , provinsi Jambi memasuki babak baru. Setelah ditetapkan tiga tersangka sebelumnya, pada Rabu tanggal 15 Juni 2022 sekira pukul 16.10 Wib, penyidik Tindak pidana khusus, Kejaksaan Negeri Tebo melakukan proses Penahanan Perkara Tindak Pidana Khusus atas nama tersangka H. Ismail Ibrahim (pengusaha/ kontraktor), Ir. Tetap Sinulingga (PPK/ Kabid Bina Marga DPUPR Provinsi Jambi) dan Suarto (Direktur PT. Nai Adhipati Anom).
Penyidikan yang berproses banyak menyita perhatian publik ini, dalam hal tersebut penyidik tindak pidana khusus menemukan dalam perkara penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang berindikasi perbuatan tindak Pidana korupsi terhadap pekerjaan peningkatan jalan Simpang Logpon-Padang Lamo-Tanjung Kabupaten Tebo pada Dinas PUPR Provinsi Jambi TA. 2019.
Kejari Tebo menyatakan bahwa penahanan ke-3 tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Nomor Print – 25/L.5.17/Fd.1/06/2022 tanggal 15 Juni 2022 atas nama tersangka Ir. Tetap Sinulingga, Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Nomor Print – 26/L.5.17/Fd.1/06/2022 tanggal 15 Juni 2022 An. Tersangka Suarto Bin Sarno (Alm) dan Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Nomor Print – 27/L.5.17/Fd.1/06/2022 tanggal 15 Juni 2022 An. Tersangka H.Ismail Ibrahim.
Terhadap ketiga tersangka ini dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal hari ini tanggal 15 Juni 2022 s/d tanggal senin tanggal 04 Juli 2022 di rutan Lapas Kelas IIb Muara Tebo (JOS)
Sumber : Kejari Tebo