JambiOtoritas.com, TEBO – Komisi pemilihan umum daerah kabupaten Tebo, beberapa hari lalu telah menyampaikan ke publik hasil seleksi peserta hasil wawancara dalam rangka rekrutmen PPK tingkat kecamatan. Namun daripada itu, salah seorang peserta inisial ‘MRI’ dikecamatan Tengah Ilir yang diumumkan KPUD Tebo dituding terindikasi ‘cacat integritas’. Sementara pihak KPUD belum bisa menanggapi tudingan tersebut.
Ketua KPUD Kabupaten Tebo, H. Basri, S. Ag menyatakan tidak mendapat informasi apapun terhadap peserta yang lolos wawancara sebagai peringkat ke dua untuk rekrutmen PPK kecamatan Tengah Ilir tersebut. Menurutnya, sebelum sampai tahapan wawancara ada ruang publik untuk menyampaikan tanggapan untuk peserta seleksi ini.
” ‘Kan kemaren sudah ada ruang waktu yang di umumkan untuk menyampaikan tanggapan untuk peserta seleksi dan saat itu tidak ada tanggapan yang masuk,” kata ketua KPUD kabupaten Tebo, H. Basri melalui pesan Whatsapp, Kamis (15/12/2022) malam.
Namun begitu, kata dia, saya belum bisa bicara apapun terkait ini. Informasi ini, baru saya ketahui dari berkas yang dikirim dari konco (media).
“Data yang dikirim ini, saya ucapkan terima kasih, infonya,” ujarnya.
Sementara itu, sumber media ini di desa Penapalan kecamatan Tengah Ilir menyampaikan data bahwa peserta seleksi inisial MRI pernah menjabat sebagai kepala dusun (Kadus) II di desa yang bersangkutan. Tetapi dianya, sekira tanggal 8 November 2022 lalu diberhentikan dari jabatan itu karena terbukti melakukan penyalahgunaan bantuan dari dinas sosial kabupaten Tebo. (JOS)
Editor : David Asmara