Lima Kades di Tebo Tergugat di PN Tebo

waktu baca 2 menit
Kamis, 11 Sep 2025 21:56 771 JambiOtoritas

JambiOtoritas.com, TEBO- Lima kepala desa di Tebo digugat dalam gugatan warga negara atau citizen law suit di pengadilan negeri (PN) Tebo. Berdasarkan dari sistem informasi penelusuran perkara PN Tebo, 5 orang Kades yang menjadi tergugat citizen law suit tersebut adalah Desa Tegal Arum, Bukit Pemuatan, Lembak Bungur, Wanarejo, dan Sungai Jernih.

Menurut kepala desa Sungai Jernih kecamatan Muara Tabir, Ali Mardiansyah menyebutkan bahwa persidangan yand dia hadiri pada hari ini merupakan yang ketiga kali dalam perkara perdata.

” gugatan yang di lakukan oleh Azri cs yang menggugat kami ini ada lima orang Kades,” Ali Mardiansyah di PN Tebo, Kamis (11/9/ 2025)

Dia mengatakan sebagai warga negara yang taat hukum pihaknya, berupaya untuk kooperatif mengikuti jalannya. Tadi dalam sidang, majelis hakim menyarankan untuk mediasi. Namun jadwalnya di undur sampai tanggal 23 September 2025 mendatang.

” Perkaranya adalah gugatan citizen law suit, kami juga belum begitu paham citizen law suit itu apa, tapi intinya persoalan tentang audit dana desa (DD),” ucap Ali.

Diungkapkan dia, bahwa kepala desa sebagai pengguna anggaran, senang-senang saja dengan perlakuan adanya audit, supaya kami dalam melaksanakan, penggunaan dan penyerapan DD itu sesuai dengan koridor, aturan yang di terapkan pemerintah dan hukum.

” Ini menjadi contoh untuk Kades yang lain supaya tertib dalam menggunakan DD, transparan sesuai dengan APBDes,” katanya.

Pantauan di ruang sidang cakra PN Tebo, dari 5 orang yang digugat tampak selain Kades Sungai Jernih hadir Kades Bukit Pemuatan Kecamatan Serai Serumpun. (JOS)

Editor : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA