JambiOtoritas.com, TEBO – Petani plasma kemitraan Koperasi Sadar Usaha desa Aburan Batang Tebo memblokir jalan usaha tani menuju kebun sawit plasma dilahan penyerahan atas namo kelompok Adat dusun Pesajian dan pinang baris. Mereka menyayangkan penerimaan uang hasil panen sawitnya hanya 160 ribu rupiah/ triwulan yang diterima dari koperasi. Sementara kondisi lahan kebun tidak dirawat bahkan akses jalan dan jembatan menuju laham dalam kondisi rusak.
Berdasarkan penuturan Hamdillah yang menyatakan bahwa pada saat penyerahan kepada pihak PT. Megasawindo perkasa II, luasan lahan 65,7 hektar pada 2 April 2007 setelah diukur lahan tersebut didapat ukuran bersih hanya 30,99 hektar yang dapat dikelola. Plasmanya 11 hektar (40 persen) untuk kemudian lahan itu dibagi 2 hektar untuk dusun pesajian dan 1 hektar dusun pinang baris. 8 hektar sisa atas nama petani plasma.
Sementara itu, DM PT Megasawindo perkasa II, Lubis mengatakan dasar penyerahan berdasar akte notaris tanggal 24 November 2015. Plasma ril hanya 221 hektar dari penyerahan lahannya awal seluas 260 hektar. ” Sisanya dikembalikan ke koperasi karena tidak bisa dilakukan landclearing,” kata Lubis.
Dilain pihak pihak Koperasi sudah mendapatkan informasi dari perusahaan bahwa pada Desember 2022 dinyatakan pihak perusahaan bahwa hutang (Rp. 40.700.000) petani plasma sudah lunas. Tetapi kendala teknis menjadi problem yang belum terpecahkan. Masalah lainnya yang dihadapi koperasi tidak punya kas untuk menyelesaikan secara teknis persoalan jalan dan jembatan.
” Perusahaan dinilai tidak memberikan solusi atas lahan -lahan yang terjadinya kekosongan tanaman yang ada. Banyak pertanyaan dari petani anggota terkait kondisi lahan itu. Dalam hal ini Koperasi tidak berkompeten menjawab pertanyaan dari petani,” ucap sekretaris koperasi sadar usaha, Rusdi dalam forum rapat, Selasa (4/7/2023).
Terkait rencana konversi dari perusahaan ada syarat dan kelayakan kebun plasma ini yang harus dipenuhi. Hak petani pada saat konversi lahan itu kewajiban perusahaan harus sesuai standar baku teknis yang ditentukan.
Kepala dinas perkebunan peternakan dan perikanan kabupaten Tebo, Erapik Epianli mengatakan dapat ditarik kesimpulan dari rapat bahwa pemerintah menekan terhadap situasional kebun yang belum standar baku teknis agar menjadi tanggunggung jawab perusahaan. menyarankan perjanjian kerjasama dengan koperasi tidak mencantumkan waktu dilakukan addendum.
” Terkait indikasi lahan yang ditambang PETI akan ditindak tegas oleh pihak penegak hukum. Dan Koperasi wajib melakukan rapat anggota tahunan (RAT),” kata Erafik, usai rapat fasilitasi bersama Petani plasma, pengurus koperasi dan perwakilan Manajemen PT. Megasawindo Perkasa II.
Dinas perkebunan akan melakukan penilaian kebun yang telah dibangun perusahaan. Paling lambat tiga puluh hari kedepan akan turun melakukan cek ke lapangan.
” Sebelum dilakukan konversi lahan. Disbun akan memastikan lahan sudah sesuai standar baku teknisnya,” katanya. (JOS)